Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Sbr VITRI CHODIJAH PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON Cq. PEMERINTAH KECAMATAN TALUN Cq. PEMERINTAH DESA KEPONGPONGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat 72
Penggugat
NoNama
1VITRI CHODIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faiz, S.H.VITRI CHODIJAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON Cq. PEMERINTAH KECAMATAN TALUN Cq. PEMERINTAH DESA KEPONGPONGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 151.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;


7. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak