Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Sbr PT Caruban Jaya Persada SLAMET RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat 44
Penggugat
NoNama
1PT Caruban Jaya Persada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carudi Karjaya SHPT Caruban Jaya Persada
Tergugat
NoNama
1SLAMET RIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Udi Saudi, S.H., DkkSLAMET RIYADI
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.610.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Turut Tergugat, untuk membuka blokir atau Memanfaatkan tanah atas nama Tergugat yang terletak di Desa Mundu Mesigit tersebut.
2. Memerintahkan Tergugat untuk segera mencabut laporan Polisi di Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan No Laporan: LPB/136/III/2023/SPKT/Polda Jabar, tanggal 20 maret 2023 atas nama Slamet Riyadi tersebut; 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikat baik terhadap 6 bidang tanah:
• SHM No. 13, Desa Mundu Mesigit
• SHM No. 52, Desa Mundu Mesigit
• SHM No. 53, Desa Mundu Mesigit
• SHM No. 54, Desa Mundu Mesigit
• SHM No. 55, Desa Mundu Mesigit
• SHM No. 56, Desa Mundu Mesigit
Dan Penggugat berhak memilikinya sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku serta pembeli beritikad baik harus dilindungi oleh Hukum serta Undang Undang sebagaimana putusan perdamaian ( Akta Vandading ) yang diputus pada tanggal 6 juni 2022, yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana terurai dalam SHGB Nomor 502, atas nama PT. Caruban Jaya Persada ( Penggugat ), yang terletak dan beralamat di Blok Sikandang, Desa Mundu mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sehingga perbuatan tersebut menjadi tanggung jawabnya;
5. Menyatakan Penggugat menderita kerugian secara materiil dan Immateriil yang harus mendapatkan ganti rugi dari Tergugat.
6. Menghukum Tergugat karena perbuatannya dengan mengingkari Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka Tergugat diwajibkan untuk membayar untuk ganti rugi materiil tersebut layak ditaksir  sebesar Rp. 4.605.000.000,-( empat milyar enam ratus lima juta rupiah ), sedangkan untuk ganti rugi Immateriil layak ditaksir sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah )  kepada Penggugat untuk sekaligus dan seketika; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom ) sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari manakala Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan dalam perkara ini untuk seluruhnya; 
8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi ;
9. Menghukum  Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan perkara ini ; 
 
10. Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini ;
 
Atau :
 
Apabila Pengadilan Negeri Sumber berpendapat lain, Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak