Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sbr 1.HJ. CHODIJAH BINTI Alm MUIN
2.H. TARMADI, S.H. BIN DUL WAHAB
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HJ. CHODIJAH BINTI Alm MUIN
2H. TARMADI, S.H. BIN DUL WAHAB
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/06.a/I/2023/Satreskrim, tertanggal 09 Januari 2023. bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan surat ketetapan TERSANGKA atas PEMOHON I sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/56/IV/2023/Satreskrim tertanggal 06 April 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan surat ketetapan TERSANGKA atas PEMOHON II sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/55/IV/2023/Satreskrim tertanggal 06 April 2023.adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sepanjang penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON dan dikeluarkannya SP 3 oleh TERMOHON;
  5. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.

 

 

PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya