Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Sbr PT BPR NBP dua delapan 1.SAERI
2.SURYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NBP dua delapan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAERI
2SURYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.” Yang terdiri dari:

  • Utang pokok sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belaas juta rupiah)
  • Bunga atas utang pokok sebesar 30% (Tiga puluh persen)  per tahun sehingga bunga atas utang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp. 3.575.000,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut (2,5 % bunga perbulan atas utang tersebut dikalikan utang pokok sebesar Rp.13.000.000,- dikalikan jumlah menunggak selama 11 bulan)
  • Denda keterlambatan Rp. 1.132.300,- (Satu juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dengan ketentuan sesuai pasal 5 Perjanjian Kredit No. 6879/PK/BPR28/VIII/2011 Tanggal 22 Agustus 2011 (0,5% dikalikan Jumlah angsuran perbulan dikalikan lama hari menunggak)

Sehingga total utang dari Tergugat adalah sebesar Rp. 17.707.300,- (Tujuh belas juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus rupiah).

  1. Menyatakan apabila Tergugat tidak mampu membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat agar menjual dan/atau menyerahkan secara sukarela objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 331/2006 Tanggal 13 Desember 2006 atas nama SAERI selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak