| Petitum Permohonan | Permohonan ini diajukan dalam kondisi genting karena kelalaian yang terus berlangsung telahmenciptakan ketidakpastian hukum, pengabaian terhadap hak-hak pelapor, serta
 membahayakan keselamatan dan hak kepemilikan Pemohon.
 Dengan ini saya memohon agar:
 1. Hak saya sebagai pelapor dan korban dilindungi secara hukum.
 2. Dinyatakan bahwa tindakan Termohon (Polres Cirebon Kota dan Polresta Sumber)
 melanggar asas-asas penyelidikan yang patut, transparan, dan akuntabel.
 3. Memohon agar Majelis Hakim menetapkan dokumen Pembatasan Gerak tertanggal 13 Juni
 2025 segera disahkan menjadi Surat Perintah resmi yang dapat ditegakkan, karena seluruh
 tindakan kepolisian sejak tanggal 13 Juni 2025 menunjukkan penerapan prinsip Doctrine of
 Apparent Authority, Estoppel by Conduct (Doktrin Estopel), dan Binding by Conduct (Tindakan
 Mengikat).
 Termohon secara konsisten bertindak seolah-olah dokumen tersebut sah dan berlaku, termasuk
 menjelaskan isinya secara resmi kepada istri saya, mengatur tempat penahanan, dan
 menerapkannya dalam praktik selama lebih dari dua minggu.
 Oleh karena itu, berdasarkan doktrin-doktrin hukum tersebut, Termohon secara hukum terikat
 oleh tindakannya sendiri, dan tidak dapat secara sepihak menyangkal keabsahan dokumen
 tersebut demi menghindari tanggung jawab atau menolak penegakan hukum terhadap
 pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
 |