Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.FITRI AYU RESPANI
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
FERI YANTO Als APENG Bin (Alm) NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2358/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI YANTO Als APENG Bin (Alm) NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa FERI YANTO Alias APENG Bin (Alm) NURDIN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di dekat taman depan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa awalnya mengetahui dari teman ke teman sekitar bulan Februari 2026 dan  mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari TENGKU (DPS) dengan nama tersimpan di handphone terdakwa bernama Laut Nomor telepon 081514444588. Terdakwa mendapatkan nomor TENGKU (DPS) dari JONI (DPS) yang mengaku berasal dari Pasar Kramat Jl. Siliwangi Kota Cirebon. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026, Sekitar Jam 22.00 WIB di dekat taman depan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon terdakwa menelepon TENGKU (DPS) karena membutuhkan uang dan terdakwa menyanggupi bekerja menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem laku bayar  kemudian TENGKU (DPS) memberikan 3 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan sistem setelah barang terjual lalu dibayar seharga per 1 Gram nya Rp. 1.000.000 dengan uang muka Rp. 400.000 yang dibayar secara Transfer dari rekening Bank BCA milik terdakwa dengan Norek 1343147302 Ke Penerima Gopay atas nama RAHMAT milik TENGKU (DPS) untuk pembayaran sisanya setelah terjual semua.
  • Bahwa terdakwa mendapat telepon dari TENGKU (DPS) dan paketan narkotika jenis sabu di dalam bungkus bekas rokok brown coffee yang berisi di dalamnya 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di taman depan Stasiun Kejaksan Kota Cirebon tepatnya ada di putaran taman Stasiun Kejaksan Kota Cirebon.
  • Bahwa terdakwa berhasil menjual 2 Paket Narkotika jenis sabu kepada teman terdakwa yang mengetahui bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan hanya teman dekat diantaranya ANDRI (DPS), RENO Alias JABLON (DPS) Dan JONI (DPS) dengan cara datang langsung ke rumah terdakwa beralamat Gg. Anwar Rt. 001 Rw. 004 Desa Pasindangan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon dan langsung di konsumsi bersama dengan terdakwa di rumah. Untuk narkotika jenis sabu di jual paket Rp200.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan per 1 gram untuk 1 paket kecil plastik klip bening yang di bungkus plastik adalah Rp. 800.000.- (estimasi per/paket Rp200.000 x 6 paket = Rp1.800.000 dengan modal Rp. 1.000.000 untuk membeli kepada TENGKU (DPS) dan hitungan tersebut jika narkotika jenis sabu habis terjual).
  • Bahwa benar terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yaitu saksi Rendi Aldian, saksi Imam Wais Al Qorni yang berpakaian preman Pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 Pukul 22.30 WIB di Gg. Anwar Rt.001 Rw.004 Desa Pasindangan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon. Dan sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan barang-barang berupa :

 

  • 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1.21 gram.
  • 1 bungkus bekas rokok Brown yang berisikan 20 plastik klip bening,
  • 1 sendok plastik hitam yang terbuat dari potongan sedotan,
  • 1 kotak bekas bungkus Rokok Dji sam soe yang berisikan 3 sendok warna putih yang terbuat dari potongan sedotan
  • 1 pipet kaca
  • 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral
  • 1 hp ZTE warna Abu-abu.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 45/202/III/2026 yang ditandatangani oleh Gus Abdullah  selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cirebon dan Fitra Diana selaku Tim Penaksir telah melakukan penimbangan sebagai berikut :

No. Urut

Nama Barang

Berat Bruto   

(Gram)

Deskripsi

  1.  

2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu

1,21 gr

Jenis sabu bungkus plastik klip bening ukuran sedang

 

 

             

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1812/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7860 gram diberi nomor barang bukti 1237/2026/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1237/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa setelah pengujian sisa barang bukti nomor : 1237/2026/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7641 gram

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,tanpa izin dari pihak berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------

 

 

                                                                       ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa FERI YANTO Alias APENG Bin (Alm) NURDIN Pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa beralamat Gg. Anwar Rt. 001 Rw. 004 Desa Pasindangan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa awalnya mengetahui dari teman ke teman sekitar bulan Februari 2026 dan  mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari TENGKU (DPS) dengan nama tersimpan di handphone terdakwa bernama Laut Nomor telepon 081514444588. Terdakwa mendapatkan nomor TENGKU (DPS) dari JONI (DPS) yang mengaku berasal dari Pasar Kramat Jl. Siliwangi Kota Cirebon.
  • Bahwa benar terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yaitu saksi Rendi Aldian, saksi Imam Wais Al Qorni yang berpakaian preman Pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 Pukul 22.30 Wib di Gg. Anwar Rt.001 Rw.004 Desa Pasindangan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon. Dan sewaktu di lakukan penggeledahan di temukan barang-barang berupa :
  • 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1.21 gram.
  • 1 bungkus bekas rokok Brown yang berisikan 20 plastik klip bening,
  • 1 sendok plastik hitam yang terbuat dari potongan sedotan,
  • 1 kotak bekas bungkus Rokok Dji sam soe yang berisikan 3 sendok warna putih yang terbuat dari potongan sedotan
  • 1 pipet kaca
  • 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral
  • 1 hp ZTE warna Abu-abu.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 45/202/III/2026 yang ditandatangani oleh Gus Abdullah  selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Cirebon dan Fitra Diana selaku Tim Penaksir telah melakukan penimbangan sebagai berikut :

No. Urut

Nama Barang

Berat Bruto   

(Gram)

Deskripsi

1.

2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu

1,21 gr

Jenis sabu bungkus plastic klip bening ukuran sedang

 

 

             

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1812/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7860 gram diberi nomor barang bukti 1237/2026/OF dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti Nomor 1237/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa setelah pengujian sisa barang bukti nomor : 1237/2026/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7641 gram
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak berwenang.  

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya