Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.LYNA MARLIANA
2.ASEP KURNIA
WENDI Bin SADIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7070/M.2.29.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDI Bin SADIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RISKI RAMADHAN, S.H.WENDI Bin SADIKIN
Anak Korban
Dakwaan

       D A K W A A N  :

 

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa WENDI Bin SADIKIN pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bakung Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh TONGGENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Desa Bakung Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon kemudian Terdakwa tempelkan atas perintah TONGGENG (DPO) pada pukul 18.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket di wilayah Kec. Klangenan dan pada pukul 21.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket di wilayah Kec. Jamblang bersama dengan saksi  RIDWAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), Terdakwa bekerja pada TONGGENG (DPO) sudah selama 5 (lima) bulan bersama dengan saksi RIDWAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) kali menempel dan Terdakwa memberikan kepada saksi  RIDWAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap Terdakwa mendapatkan keuntungan, Terdakwa mendapatkan keuntungan tersebut dengan cara TONGGENG (DPO) mentransfer ke rekening Dana milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi LUKMAN dan saksi KRISWANDI bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon sering dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan di samping Telkom termasuk Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengantar saksi RIDWAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu dari TONGGENG (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Blok Karang Anyar Rt. 09 Rw. 03 Desa Jamblang Kec. Jamblang Kab. Cirebon dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut lakban warna merah putih, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP Oppo warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban merah putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jaket bertuliskan BULFARO dan 1 (satu) buah sepeda motor R2 Scoopy nopol E-2671-HAB. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 191 / 13170 / VIII /2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah putih dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) paket sabu dimasukkan ke dalam plastik warna bening dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5082/NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9575 (nol koma sembilan lima tujuh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4770 (nol koma empat tujuh tujuh nol) gram yang setelah dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa WENDI Bin SADIKIN pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di samping Telkom Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi LUKMAN dan saksi KRISWANDI bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon sering dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan di samping Telkom termasuk Desa Setu Kulon Kec. Weru Kab. Cirebon dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengantar saksi RIDWAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu dari TONGGENG (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Blok Karang Anyar Rt. 09 Rw. 03 Desa Jamblang Kec. Jamblang Kab. Cirebon dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut lakban warna merah putih, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP Oppo warna biru berikut simcardnya, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban merah putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah jaket bertuliskan BULFARO dan 1 (satu) buah sepeda motor R2 Scoopy nopol E-2671-HAB. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 191 / 13170 / VIII /2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah putih dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram dan 1 (satu) paket sabu dimasukkan ke dalam plastik warna bening dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5082/NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9575 (nol koma sembilan lima tujuh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4770 (nol koma empat tujuh tujuh nol) gram yang setelah dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.

 

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya