Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Sbr 1.SUHENDIWIJAYA
2.HERRY SETYA YUDHA UTAMA
PT. RAUDHATUSSYFAA SEHAT BERSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat 57
Penggugat
NoNama
1SUHENDIWIJAYA
2HERRY SETYA YUDHA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdianto, SH., MHSUHENDIWIJAYA
2Rusdianto, SH., MHHERRY SETYA YUDHA UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. RAUDHATUSSYFAA SEHAT BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Setiawan Makmun
2Wawan Hermawan
3Muhammad Edial Sanif
4ASAD
5Muhamad Nurhanif
6Ismail Jamalludin
7Zulkarnain Hidayat
8Sitarani Savitri
9Triyani Yudawinata
10Tria Kartikasari
11Hilda Dahriana
12Iwan Hermawan
13Iranima
14Guruh Iskandar Suhenda
15Awaluddin Noor
16Bambang Suharto
17Kusdrajat
18Yudri Mochammad Adrian
19Iing Syafei Sudjono
20Edy Riyanto
21Doddi Sismayadi
22Fitri Ratnawati
23Irman Permana
24Susilawati
25Edwin Setiabudi
26Dewi Kania
27Pangeran akbar Syah
28PT. PHAPROS Tbk
29PT. PERMATA HATI HUSADA
30PT. BERKAH MEDIKA SEJAHTERA BERSAMA
31Budi Setiawan Djamhoer
32Yudhi Arieffianto, S.E.Ak.,M.Si
33Neny Irianty
34Asdi Nedri
35Chairani Harahap, S.E.
36Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia qq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
37Kementerian Investasi dan Kepala Koordinasi Penanaman Modal qq. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pelayanan Online single submission (OSS)
38Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Daerah Khusus Jakarta qq, Balai Harta Peninggalan ( BHP ) Jakarta
39Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional qq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat qq, Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
40Notaris Lia Amalia, S.H.
41Notaris Arie Prawira Sholeh, S.H., M.Kn.
42Notaris Jaenudin Umar. S.E., S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000.000,00
Petitum
(i) Menerima dan mengabulkan permohonan putusan sela untuk seluruhnya;
(ii) Menyatakan segala upaya perubahan anggaran dasar setelah tanggal Perkara A Quo, yang akan dan dapat di lakukan oleh Tergugat dengan difasilitasi, diselenggarakan, dibahas, dihadiri dan/atau diputuskan oleh para anggota direksi, para anggota dewan komisaris maupun para pemegang saham Tergugat selama Perkara A Quo belum memperoleh putusan berkekuatan hukum final dan mengikat (inkracht van gewijsde) adalah tidak sah, dianggap tidak pernah terjadi dan serta merta gugur;
(iii) Menyatakan setiap penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, rapat direksi dan/atau rapat dewan komisaris, setelah tanggal Perkara A Quo, dengan difasilitasi, dibahas, dihadiri dan/atau diputuskan oleh direksi, dewan komisaris maupun para pemegang saham Tergugat selama Perkara A Quo belum memperoleh putusan berkekuatan hukum final dan mengikat (inkracht van gewijsde) adalah tidak sah, dianggap tidak pernah terjadi dan serta merta gugur;
(iv) Menyatakan batalnya pengangkatan Turut Tergugat XXXI, Turut Tergugat XXXII dan Turut Tergugat XXXIII yang menjabat Anggota Direksi Tergugat;
(v) Menghukum Turut Tergugat XXXI, Turut Tergugat XXXII dan Turut Tergugat XXXIII jabatannya sebagai Anggota Direksi Tergugat adalah non aktif dan gugur secara hukum;
(vi) Menyatakan batalnya pengangkatan Turut Tergugat XXXIV dan Turut Tergugat XXXV yang menjabat Anggota Dewan Komisaris Tergugat; 
(vii) Menghukum Turut Tergugat XXXIV dan Turut Tergugat XXXV jabatannya sebagai Anggota Dewan Komisaris Tergugat adalah non aktif dan gugur secara hukum;
(viii) Menghukum Turut Tergugat XXXVI untuk memblokir akses dan menolak layanan sistem administrasi badan hukum (SABH) bagi Tergugat sejak putusan sela dijatuhkan;
(ix) Menghukum Turut Tergugat XXXVII untuk memblokir akses dan menolak layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) bagi Tergugat;
(x) Menyatakan Balai Harta Peninggalan selaku Turut Tergugat XXXVIII menjadi pengampu jabatan atas Direksi dan Dewan Komisasris sehingga dapat menunjuk siapapun dan pihak manapun yang independen dan profesional untuk menjabat dan menjalankan peran, tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
(xi) Menghukum Tergugat untuk menanggung secara penuh atas segala akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan sela ini;
(xii) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh serta terikat sepenuhnya pada putusan sela/provisionil pada perkara a quo (te gehenge en te gedogen).
 
DALAM DUDUK – POKOK  PERKARA
(i) Menerima dan mengabulkan Gugatan dalam Perkara A Quo untuk seluruhnya;
(ii) Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber mempunyai kompetensi dan kewenangan absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara A Quo;
(iii) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
(iv) Menerima dan mengabulkan pembatalan setiap dan seluruh Anggaran Dasar Tergugat yang dianggap tidak pernah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan seketika tidak berlaku dan gugur dengan sendirinya semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
(v) Menghukum Tergugat akibat dari perbuatan melawan hukumnya maka semua Akta-Akta berikut ini adalah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, yang meliputi : 
A. Akta Pendirian yang dibuat oleh Turut Tergugat XL:
 Akta Nomor 29 tanggal 15 Juni 2011
B. RUPST yang dibuat oleh Turut Tergugat XL:
a. Akta Nomor 519 tanggal 27 April 2014
b. Akta Nomor 150 tanggal 13 Juli 2015
c. Akta Nomor 70 tanggal 16 Mei 2016
d. Akta Nomor 283 tanggal 19 Juni 2017
e. Akta Nomor 846 tanggal 27 Juli 2019
C. RUPSLB yang dibuat oleh Turut Tergugat XL:
a. Akta Nomor 12 tanggal 10 April 2012
b. Akta Nomor 37 tanggal 15 Mei 2012
c. Akta Nomor 86 tanggal 26 Juni 2012
d. Akta Nomor 187 tanggal 8 Desember 2013
e. Akta Nomor 374 tanggal 18 Desember 2018
D. RUPLB yang dibuat oleh Turut Tergugat XLI:
Akta Nomor 197 tanggal 21 Juli 2018
E. RUPST yang dibuat oleh Turut Tergugat XLII:
a. Akta Nomor 03 tanggal 5 Agustus 2020
b. Akta Nomor 85 tanggal 20 Agustus 2021
c. Akta Nomor 59 tanggal 23 Juni 2022
d. Akta Nomor 23 tanggal 19 Juni 2023
e. Akta Nomor 52 tanggal 28 Mei 2024
(vi) Menghukum Tergugat dengan memblokir dan membekukan serta melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) demi kepentingan dan atas nama Penggugat, adalah sebagai sesuatu yang sah dan berharga terhadap semua modal saham yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan atas nama para pemegang saham yaitu Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XXX, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim;
(vii) Menghukum Tergugat dengan memblokir dan membekukan sekaligus berlaku sita jaminan (conservatoir beslag) demi kepentingan dan atas nama Penggugat, adalah sebagai sesuatu yang sah dan berharga terhadap semua fasilitas rekening perbankan atas nama Tergugat,  berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, sampai dengan di pulihkan, diaktifkan kembali dengan segala otorisasi, pemanfataan dan penggunaannya adalah dilaksanakan oleh Turut Tergugat XXXVIII, yaitu diantaranya adalah terhadap rekening Bank:
 
a. BNI Nomor 8338899277 dan Nomor: 8338899255;
b. BNI Giro Nomor: 883399211;
c. BNI Syariah Nomor: 6220002016 dan Nomor: 383600044;
d. BNI Syariah Giro Nomor: 6220002005;
e. CIMB Niaga Nomor: 860003933800;
f. CIMB Niaga Syariah Giro Nomor: 860004461700;
g. Mandiri Nomor: 1340003366779;
h. Mandiri Giro Nomor: 13400700098;
i. BRI Nomor: 040601000795306;
j. KB Bukopin Nomor: 901200514;
k. Muamalat Nomor: 1310512014;
l. BJB Nomor : 0068675588001 dan Nomor:0000015062011
m. BJB Giro Nomor: 0076261695001 dan Nomor: 0079894524002.
(viii) Menyatakan Turut Tergugat XXXI, Turut Tergugat XXXII dan Turut Tergugat XXXIII tidak lagi menjabat sebagai Anggota Direksi Tergugat, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim;
(ix) Menyatakan Turut Tergugat XXXIV dan Turut Tergugat XXXV tidak lagi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Tergugat berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim;
(x) Menghukum Turut Tergugat XXXVI untuk memblokir akses dan membekukan layanan sistem administrasi badan hukum (SABH) bagi Tergugat, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim;
(xi) Menghukum Turut Tergugat XXXVI untuk mencabut, menghapus dan/atau mencoret dari perekaman dan penyimpanan data dan arsip SABH semua data perseroan dan surat keputusan yang penerbitannya berupa pengesahan, pemberitahuan dan/atau persetujuan oleh Turut Tergugat XXXVI dan dilakukan melalui SABH, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, diantaranya adalah termasuk tetapi tidak terbatas terhadap:
 
a. Surat Keputusan Nomor: AHU-40160.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal Agustus 2011;
b. Surat Keputusan Nomor: AHU-55582.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 1 November 2013;
c. Surat Keputusan Nomor: AHU-03276.40.20.2014, Nomor: AHU-10918.40.22.2014 dan Nomor: AHU-02478.40.21.2014, yang semuanya tanggal 30 Mei 2014;
d. Surat Keputusan Nomor: AHU-AH.01.03-0952122 tanggal 14 Juli 2015;
e. Surat Keputusan Nomor: AHU-AH.01.03-0053498 tanggal 27 Mei 2016;
f. Surat Keputusan Nomor: AHU-0016423.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018;
g. Surat Keputusan Nomor: AHU-AH.01.03-0044456 tanggal 23 Januari 2019;
h. Surat Keputusan Nomor: AHU-AH.01.03-0382392 tanggal 4 September 2020;
i. Surat Keputusan Nomor: AHU-AH.01.03-0449358 tanggal 16 September 2021;
j. Surat Keputusan Nomor: AHU-0049031.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022, dan;
k. Surat Keputusan Nomor: AHU-AH.01.09-0134007 tanggal 3 Juli 2023.
(xii) Menghukum Turut Tergugat XXXVII untuk memblokir akses dan membekukan layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) bagi Tergugat sekaligus mencabut, menghapus dan/atau mencoretnya dari perekaman dan penyimpanan data dan arsip OSS, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, terhadap semua persetujuan, perizinan dan/atau pengesahan yang penerbitannya oleh Turut Tergugat XXXVII dan dilakukan melalui OSS berdasarkan Nomor Induk Berusaha Tergugat (NIB) 8120016140156 tertanggal 5 November 2018;
(xiii) Menyatakan semua rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan oleh Tergugat dalam rangka merubah Anggaran Dasar berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, adalah batal demi hukum, sepanjang bukan otorisasi dari Turut Tergugat XXXVIII;
(xiv) Menghukum Turut Tergugat XXXVIII untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengampu jabatan atas Direksi dan Dewan Komisaris di Tergugat, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, termasuk diantaranya adalah berhak dan berwenang untuk menunjuk, memilih mengangkat, mengganti, memberhentikan, merubah dan/atau mengangkat kembali pelaksana jabatan Direksi dan Dewan Komisaris beserta penyusunan dan penetapan struktur organisasi perusahaan Tergugat dalam melaksanakan kekuasaan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Tergugat di dalam dan diluar Pengadilan;
(xv) Menghukum Turut Tergugat XXXIX untuk melaksanakan blokir dan sita jaminan sebagai sesuatu yang sah dan berharga terhadap bidang-bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di alamat Tergugat yaitu di Jalan Tuparev Nomor 117, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Desa Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, terhadap:
 
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 646/Kedawung, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 2.180 meter persegi yang mempunyai gambar situasi Nomor 770 tanggal 27 Desember 1975;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 240/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 6.100 meter persegi yang mempunyai Nomor surat ukur Nomor 21/2003 tanggal 11 Juni 2003;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 248/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 7.473 meter persegi yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.00911, surat ukur Nomor Nomor 40/Pilangsari/2012 tanggal 18 September 2012;
d. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 260/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 143 meter persegi yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.01131, surat ukur Nomor 00119/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, dan;
e. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 259/Pilangsari, teregistrasi atas nama PT Raudhatussyifa Sehat Bersama, luas 29 meter persegi yang mempunyai surat ukur Nomor 00120/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016.
(xvi) Mengabulkan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada putusan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad verklaard);
(xvii) Menghukum Turut Tergugat XL, Turut Tergugat XLI dan Turut Tergugat XLII berlaku sejak Putusan ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim, untuk serta merta menarik dari Tergugat dan menghapus salinan maupun mencoret dan memusnakan minuta beserta dengan warkah pendukungnya dari penyimpanan dan arsip protokol yang berwujud cetakan, elektronik dan media digital terhadap akta-akta otentik/notariil Anggaran Dasar Tergugat oleh masing-masing Turut Tergugat XL, Turut Tergugat XLI dan Turut Tergugat XLII terhadap:
 
1) Akta Pendirian yang dibuat oleh Turut Tergugat XL:
 Akta Nomor 29 tanggal 15 Juni 2011
2) RUPST yang dibuat oleh Turut Tergugat XL:
a.     Akta Nomor 519 tanggal 27 April 2014
b.     Akta Nomor 150 tanggal 13 Juli 2015
c.     Akta Nomor 70 tanggal 16 Mei 2016
d.     Akta Nomor 283 tanggal 19 Juni 2017
e.     Akta Nomor 846 tanggal 27 Juli 2019
3) RUPSLB yang dibuat oleh Turut Tergugat XL:
a. Akta Nomor 12 tanggal 10 April 2012
b. Akta Nomor 37 tanggal 15 Mei 2012
c. Akta Nomor 86 tanggal 26 Juni 2012
d. Akta Nomor 187 tanggal 8 Desember 2013
e. Akta Nomor 374 tanggal 18 Desember 2018
4) RUPLB yang dibuat oleh Turut Tergugat XLI:
Akta Nomor 197 tanggal 21 Juli 2018
5) RUPST yang dibuat oleh Turut Tergugat XLII:
a. Akta Nomor 03 tanggal 5 Agustus 2020
b. Akta Nomor 85 tanggal 20 Agustus 2021
c. Akta Nomor 59 tanggal 23 Juni 2022
d. Akta Nomor 23 tanggal 19 Juni 2023
e. Akta Nomor 52 tanggal 28 Mei 2024
(xviii) Menghukum Tergugat untuk menanggung secara penuh atas segala akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
(xix) Menghukum Tergugat dikenakan bunga moratoir sebesar 6% setahun dari modal dasar Tergugat yaitu Rp. 200.000.000.000,- yang seketika dan sekaligus dibayar lunas sejak Perkara A Quo telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sumber maupun seterusnya berlaku sampai dengan dilunasi oleh Tergugat kepada Para Penggugat pada saat Putusan Perkara A Quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
(xx) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh serta terikat sepenuhnya pada putusan perkara a quo (te gehenge en te gedogen);
(xxi) Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Sumber untuk membantu dan menerapkan putusan yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat terlaksana serta merta.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak