Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Sbr PT.TRUE FINANCE RINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.TRUE FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sudarmono.,SH.,MH.PT.TRUE FINANCE
Tergugat
NoNama
1RINTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan  gugatan wanprestasi (Cidera janji) dari PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT (RINTO) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) yang sangat merugikan PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE);  
  4. Menghukum TERGUGAT (RINTO) untuk membayar total kerugian materil dan imateril secara tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) sebesar Rp.592.726.533,- (Limaratus Sembilanpuluh Dua Juta Tujuhratus Duapuluh Enam Ribu Limaratus Tigapuluh Tiga Rupiah), terdiri dari:
    1. Kerugian Materil
  5. Sisa Hutang Pinjaman Pokok Sebesar Rp.245.415.291,- (Duaratus Empatpuluh Lima Juta Empatratus Limabelas Ribu Duaratus Sembilanpuluh Satu rupiah);
  6. Sisa Utang Bunga sebesar Rp.130.536.234,- (Seratus Tigapuluh Juta Limaratus Tigapuluh Enam Ribu Dua ratus Tigapuluh Empat Rupiah);
  7. Denda Keterlambatan membayar pertanggal 17 Bulan Desember 2025 sebesar Rp.106.775.008,- (Seratus Enam Juta Tujuhratus Tujuhpuluh Lima Ribu delapan Rupiah);
  8. Biaya-biaya lain yang ada dan yang akan timbul sehubungan dengan perkara ini yaitu untuk keperluan persidangan pada Pengadilan Negeri Sumber Kab. Cirebon seperti biaya akomodasi, biaya taksi, legalisir alat bukti ke kantor pos dan biaya lain adalah sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah);
  9. Biaya biaya lain yang ada dan yang akan timbul sehubungan dengan perkara ini yaitu untuk keperluan persidangan pada Pengadilan Negeri Sumber Kab. Cirebon seperti biaya akomodasi, biaya taksi, legalisir alat bukti ke kantor pos dan biaya lain lain adalah sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah);

b.   Kerugian Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) akibat TERGUGAT (RINTO) telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE) adalah sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus Juta Rupiah) yang kesemuanya harus dibayar secara tunai, sekaligus dan seketika oleh TERGUGAT (RINTO) kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE);

Jumlah kewajiban tersebut masih akan terus bertambah sampai dengan adanya pelunasan seluruh kewajiban yang harus dibayar TERGUGAT (RINTO) kepada PENGGUGAT  (PT.TRUE FINANCE);

  1. Menghukum TERGUGAT (RINTO) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya secara tunai,sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE), apabila ternyata TERGUGAT (RINTO) lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan Sita Revindikasi yang berupa:
    • Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Blok Kerut dengan Persil 24.D.I, Kohir Nomor Nop.002.0043.0 seluas Kurang Lebih 390 M2 (Tigaratus Sembilanpuluh Meter Persegi) dikenal dengan akta jual beli Nomor 960/2016, dengan Batas-batas:

  • Utara            : Warmen
  • Tumur           : Ranilah
  • Selatan         : Nengsih
  • Barat             : Jalan Desa
  • Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) Kendaraan dengan sepesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type   : MITSUBISHI COLT/FE 74 HD TC,

No. Rangka  : MHMFE74P5KK209124

No.Mesin       : 4D34TT80460

No.Polisi       : E 8227 PZ

  1. Menghukum TERGUGAT (PT.RINTO)  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding ataupun kasasi;

Atau bila pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Atas segala perhatian dan Perkenannya Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terimakasih.

Demikianlah Gugatan dari PENGGUGAT (PT.TRUE FINANCE) disampaikan dengan harapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kab. Cirebon Cq. Majelis hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini dapat menerima dan mengabulkan Gugatan kami.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak