Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.Sus/2025/PN Sbr | 1.ASEP KURNIA 2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
WARSITA Als DOLOP Bin MINGGU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2025/PN Sbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3708/M.2.29.3/Enz.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-III- 46 / M.2.29 / Enz.2 / 06 / 2025
C. DAKWAAN Bahwa terdakwa WARSITA Als DOLOP Bin MINGGU, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa termasuk Blok Klayan Rt/Rw 02/03 Kelurahan Gegunung Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1795 / NOF / 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1060 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, barang bukti dengan nomor : 1061 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |