Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.IDA FATMAWATI
2.SANTOSO
SA'AD UBAYDILLAH Als UBAY Bin IMAM HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7802/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2SANTOSO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA'AD UBAYDILLAH Als UBAY Bin IMAM HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

         KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

     KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

   Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973

    Website : kejari-cirebonkab.go.id   Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-III-136/M.2.29/Enz.2/12/2025.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA  

 

Nama Lengkap

:

SA’AD UBAYDILLAH Alias UBAY Bin IMAM HANAFI

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun/23 April 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun 03 Blok Pesantren RT 012 RW 006 Desa Leuwidingding

Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Madrasah Aliyah (Tamat)

 

B.    PENAHANAN

 

Penahanan oleh Penyidik

:

tanggal 19 September 2025 s/d 08 Oktober 2025.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

PN

:

 

:

tanggal 09 Oktober 2025 s/d 17 November 2025.

 

tanggal 18 November 2025 s/d 17 Desember 2025.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

tanggal 18 November 2025 s/d 07 Desember 2025.

 

 

C.    D A K W A A N 

 

       --------- Bahwa Terdakwa SA’AD UBAYDILLAH Alias UBAY Bin IMAM HANAFI, pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Perumahan Griya Permai Annur Desa Sindang Laut Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada siapa saja terakhir pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar jam 10.00 WIB kepada Saksi GIO ANGGARA Alias GIO Bin WARKEDI sebanyak 1 (satu) butir obat Trihexyphenidyl seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan cara Saksi GIO ANGGARA Alias GIO Bin WARKEDI mendatangi langsung kontrakan Terdakwa termasuk Perumahan Griya Permai Annur Desa Sindang Laut Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Kemudian sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menjual dan atau mengedarkan obat Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan obat Tramadol sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD HADIL RIZKI Alias HADIL Bin MUHAMMAD PANDI yang dilakukan dengan cara Saksi MUHAMMAD HADIL RIZKI Alias HADIL Bin MUHAMMAD PANDI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 0882-1009-8726 dan Terdakwa menggunakan nomor 0831-3665-3268, kemudian Saksi MUHAMMAD HADIL RIZKI Alias HADIL Bin MUHAMMAD PANDI menanyakan ketersediaan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol yang akan dibeli dan Terdakwa menyanggupi penjualan tersebut selanjutnya Terdakwa mengantarkan pesanan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol milik Saksi MUHAMMAD HADIL RIZKI Alias HADIL Bin MUHAMMAD PANDI di pinggir jalan termasuk Desa Cipeujeuh Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dan dilakukan transaksi secara langsung.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan obat Trihexyphenidyl per butirnya sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dan Tramadol poer butirnya sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi SUWARNO, S.H. dan Saksi RINALDI, S.H. masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Kota Cirebon pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar jam 13.30 WIB di pinggir jalan termasuk Blok Pahing RT 006 RW 002 Desa Asem Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 145 (seratus empat puluh lima) butir obat Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik, 84 (delapan puluh empat) butir obat Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru beserta simcardnya yang dimasukkan kedalam kantor kresek warna hitam dan disimpan di kantong celana panjang warna hijau bagian belakang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5834/NOF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
  1. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7539 (nol koma tujuh lima tiga sembilan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,5026 (nol koma lima nol dua enam) gram dengan nomor barang bukti 4692/2025/OF;
  2. 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,7623 (nol koma tujuh enam dua tiga) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,5082 (nol koma lima nol delapan dua) gram dengan nomor barang bukti 4693/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 4692/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 4693/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

 

 Sumber,   Desember 2025.

 

  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

       IDA FATMAWATI S.H., M.H.

                                                                                                               JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya