Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD CAHYONO IBROHIM Alias NONO Bin TARYADINATA, pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun II RT. 003 RW. 003 Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan /dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah membeli obat merek Tramadol dan Trihexyphenidyl dari orang yang bernama IDIL ADHA (masih dalam pencarian) terakhir pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang dipesan melalui WhatsApp sebanyak 15 (lima belas) lembar obat merek Tramadol dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan dikirimkan melalui ekspedisi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT. 003 RW. 003 Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dan diterima oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa menjual obat merek Trihexyphenidyl dan Tramadol kepada siapapun terakhir pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Terdakwa menjual 5 (lima) butir obat merek Trihexyphenidyl pada sekira pukul 14.00 WIB seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi PRIYA MITRA Alias PRIYA Bin AHMAD SAPRONI dengan cara Saksi PRIYA MITRA Alias PRIYA Bin AHMAD SAPRONI datang langsung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT. 003 RW. 003 Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, kemudian pada sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual 3 (tiga) butir obat merek Tramadol seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi ALDI SAPUTRA Alias ALDI Bin AHMAD SAPRONI dengan cara Saksi ALDI SAPUTRA Alias ALDI Bin AHMAD SAPRONI datang langsung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II RT. 003 RW. 003 Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dari penjualan per 1 (satu) lembar obat merek Tramadol dan mendapatkan keuntungan Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari penjualan per 1 (satu) lembar obat merek Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi HENDRA WIJAYA Bin MISDJA (Alm) dan Saksi ATO HARYANTO AMd Bin RUYADI (Alm) masing-masing merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB di rumah Terdakwa b yang beralamat di Dusun II RT. 003 RW. 003 Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Saksi ALDI SAPUTRA Alias ALDI Bin AHMAD SAPRONI dan Saksi PRIYA MITRA Alias PRIYA Bin AHMAD SAPRONI dan dari hasil pengembangan menunjukan adanya keterlibatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengedarkan dan atau menjual obat Merek Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapati barang bukti berupa obat merek Tramadol sebanyak 307 (tiga ratus tujuh) butir, obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 3080/NOF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,2950 (satu koma dua sembilan lima nol) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,0360 (satu koma nol tiga enam nol) gram dengan nomor barang bukti 1933/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,3046 (satu koma tiga nol empat enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,0436 (satu koma nol empat tiga enam) gram dengan nomor barang bukti 1934/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1933/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 1934/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------- |