| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2025/PN Sbr | DARYATI | YONAN Als. ADE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 16 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 112.600.000,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 9 Oktober 2023; 3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
ATAU:-------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
