Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PN Sbr SITI FATMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat 152
Pemohon
NoNama
1SITI FATMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
.  Mengabulkan permohonan Pemohon ;
                     2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki kesalahan penulisan      tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3209-LT-08012025-0014 tanggal 9 Januari 2025 yang diterbitkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tersebut;,
                Dari semula tertulis   : 
“Bahwa di Cirebon pada tanggal  TIGA JUNI  tahun SERIBU   SEMBILAN  RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN telah lahir:
    ----------------------------SITI FATMAWATI-----------------------------------
    Anak ke ENAM PEREMPUAN DARI AYAH SAID DAN IBU JUMERAH;
                Menjadi : 
“ Bahwa di Cirebon pada tanggal  TIGA JUNI  tahun SERIBU SEMBILAN   RATUS SEMBILAN PULUH TIGA telah lahir:
    --------------------------SITI FATMAWATI------------------------------------
Anak ke ENAM PEREMPUAN DARI AYAH SAID DAN IBU JUMERAH; 
                   3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yaitu Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk melakukan pencatatat seperlunya tentang perubahan / perbaikan atas kesalahan penulisan tahun kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3209-LT-08012025-0014 tanggal 9 Januari 2025 setelah Salinan Sah Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya;
    4.        Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak