Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ASEP KURNIA
REZI HERIYAWAN Als ENCENG Bin IWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3896/M.2.29.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZI HERIYAWAN Als ENCENG Bin IWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa REZI HERIYAWAN als ACENG bin IWAN SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih tahun 2024 bertempat di Desa Babakan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. AANG (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di Kota Cirebon yang sudah terdakwa kenal sebelumnya dengan tujuan untuk membeli sediaan farmasi berupa pil Double Y sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan pil Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengna harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai oleh terdakwa yang mana sediaan-sedian farmasi tersebut untuk terdakwa edarkan atau jual kembali kepada orang lain tanpa ada persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
  • Setelah terdakwa mendapatkan sediaan-sediaan farmasi tersebut, terdakwa menjual kembali pil Tramadol dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per-butir, sedangkan pil Double Y terdakwa jual dengan harga Rp. 5000 (lima ribu rupiah) per-butir. Terdakwa menjual kembali sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang datang ke rumah terdakwa atau terlebih dahulu menelepon terdakwa untuk bertemu di suatu tempat, antara lain kepada saksi Randi Ramadhan yang pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB membeli 1 (satu) butir pil Double Y dari terdakwa tanpa dilengkapi dengan resep karena memang terdakwa bukanlah orang yang bekerja dalam bidang kefarmasian. Dari penjualaan pil Tramadol, terdakwa mendapatkan keuntungan seebesar Rp.4000 (empat ribu rupiah) per-butir, sedangkan pil Double Y terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 3000 (tiga ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah terdakwa, petugas Kepolisian Polresta Cirebon antara lain Ato Haryanto, Wahib dan Lukman melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi jual beli obat-obatan farmasi. Kemudian Ato Haryanto, Wahib dan Lukman melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa 40 (empat puluh) butir pil Tramadol, 760 (tujuh ratus enam puluh) tujuh ratus enam puluh butir) pil Double Y, yang disimpan terdakwa di dalam toples warna putih di kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polserta Cirebon untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3033/ NOF/ 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Sanotas, S. Farm, Apt, dengan hasil pemeriksaan:
  • 1 (satu) potongan strip berisikan 4 (empat) tablet warna putih logo TMD yang diberi nomor barang bukti 1481/2024/OF adalah mengandung bahan  aktif Tramadol;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna putih yang diberi nomor barang bukti 1482/2024/OF adalah mengandung bahan  aktif Trihexyphenidyl.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya