Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2026/PN Sbr 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.ASEP KURNIA
5.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
RINDI RIYANTO Bin SELAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4110/M.2.29.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4ASEP KURNIA
5PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDI RIYANTO Bin SELAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET bersama dengan saksi DIYANTO Bin AJIM dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM (keduanya sudah dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AHMAD SUTARDI (sudah Almarhum), Sdr. DENI (DPS),  Sdr. ROBANDI (DPS) dan Sdr. ROHMAT (DPS), secara berturut-turut pada tanggal 18 Agustus 2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024  bertempat di PT. Grage Bara Sejahtera  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada tanggal 18 Agustus 2024 terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET yang bekerja sebagai Operator Whell Loader di PT. Grage Bara Sejahtera dihubungi oleh saksi DIYANTO Bin AJIM sebagai Kepala Pengawas Lapangan di PT. Grage Bara Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon, dimana sebelumnya saksi DIYANTO Bin AJIM dihubungi oleh saksi SELAMET Bin WARMA (Alm)  melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim batubara berkualitas tinggi tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO)  yang resmi dengan harga sebesar  Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per Dump Truck dan   batubara tersebut agar dikirim ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, selain itu saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) juga mengarahkan saksi DIYANTO Bin AJIM untuk mencari supir dan koordinasi dengan anaknya yaitu terdakwa  RINDI RIYANTO Bin SELAMET). ---------------------
  • Selanjutnya terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET sebagai Operator Whell Loader dan Sdr. DENI sebagai pengawas lapangan  dihubungi oleh saksi DIYANTO Bin AJIM dan menjelaskan bahwa saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) minta untuk dikirim  batubara  tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dan nanti akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET sudah paham maksud dari saksi SELAMET Bin WARMA (Alm), kemudian terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubungi Sdr. AHMAD SUTARDI (sebagai supir), namun karena Sdr. AHMAD SUTARDI sedang berada di Bandung, lalu sekira jam 17.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM menyuruh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM yang sedang mengantri muat barang sekalian untuk  mengangkut barang tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) pesanan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) ke PT. Aldika, dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM pun setuju.----------------------------------------------------
  • Lalu pada jam 17.30 WIB, terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara menggunakan Whell Loader ke Dump Truck yang dikemudikan oleh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM, dan pada malam hari sekira jam 18.30 WIB saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM keluar dari pekarangan kantor PT. Grage Bara Sejahtera yang tertutup oleh tembok di sekelilingnya yang ada bangunan yang ditempati oleh Satpam untuk dibawa ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon sesuai arahan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) dan disana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI (anak buah saksi SELAMET Bin WARMA) dan sekira jam 19.30 WIB kembali lagi ke PT. Grage Bara Sejahtera dengan muatan Dump Truck yang sudah kosong. ----------------------------
  • Bahwa sekira jam 21.00 WIB, saksi DIYANTO Bin AJIM janjian untuk bertemu dengan Sdr. ROBANDI di Pom Bensin Bendungan dan Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut kepada terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana per orangnya mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM dilebihkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena meminjam uang ke saksi DIYANTO Bin AJIM. Dan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntugan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). --------------------
  • Pada tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB, saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) kembali menghubungi saksi DIYANTO Bin AJIM melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim kembali batubara seperti yang sudah dikirim sebelumnya. Setelah itu terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET (Operator Whell Loader) dan Sdr. DENI (sebagai pengawas lapangan) dihubungi oleh saksi DIYANTO Bin AJIM menjelaskan bahwa saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) minta untuk dikirim kembali barang (batubara) tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dan nanti akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET kemudian menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (Supir) dan Sdr. ROHMAT (Supir) karena pada saat itu sekira jam 17.00 WIB sedang mengantri muat barang. Setelah itu sekira jam 17.30 WIB terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara  tersebut menggunakan Whell Loader ke Dump Truck yang dikemudikan oleh Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT. Lalu pada malam harinya  jam 18.30 WIB Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mengangkut Dump Truck yang telah berisi muatan batubara keluar dari pekarangan kantor  PT. Grage Bara Sejahtera yang tertutup oleh tembok di sekelilingnya yang ada bangunan  yang ditempati oleh Satpam untuk dikirim ke PT. Aldika sesuai permintaan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) secara beriringan  (Konvoi) dan disana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI. --------------------------------------
  • Lalu sekira jam 21.00 WIB bertempat di di Pom Bensin Bendungan, Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm)  kepada saksi DIYANTO Bin AJIM sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. AHMAD SUTARDI, Sdr. ROHMAT, terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. DENI mendapatkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan untuk terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET mendapatkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) karena untuk 2 Dump Truck. Sedangkan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Grage Bara Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp.791.152.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 477 ayat (1) huruf  e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET bersama dengan saksi DIYANTO Bin AJIM dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM (keduanya sudah dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) (diajukan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. AHMAD SUTARDI (sudah Almarhum), Sdr. DENI (DPS),  Sdr. ROBANDI (DPS) dan Sdr. ROHMAT (DPS), secara berturut-turut pada tanggal 18 Agustus 2024 dan tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024,  bertempat di PT.Grage Bara Sejahtera  yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Berawal  pada tanggal 18 Agustus 2024 terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET yang bekerja sebagai Operator Whell Loader di PT. Grage Bara Sejahtera dihubungi oleh saksi DIYANTO Bin AJIM sebagai Kepala Pengawas Lapangan di PT. Grage Bara Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Km.18 Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kab. Cirebon, dimana sebelumnya saksi DIYANTO Bin AJIM dihubungi oleh saksi SELAMET Bin WARMA (Alm)  melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim  batubara yang berkualitas tinggi tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) yang resmi dengan harga sebesar  Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per Dump Truck dan  batubara tersebut agar dikirim ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, selain itu saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) juga mengarahkan saksi DIYANTO Bin AJIM untuk mencari supir dan koordinasi dengan anaknya (terdakwa  RINDI RIYANTO Bin SELAMET). -----------------------------------------------
  • Selanjutnya terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET (Operator Whell Loader) dan Sdr. DENI (pengawas lapangan) dihubungi oleh saksi DIYANTO Bin AJIM dan menjelaskan bahwa saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) minta untuk dikirim  barang (batubara)  tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dan nanti akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET sudah paham maksud dari saksi SELAMET Bin WARMA (Alm), kemudian terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (sebagai supir), namun karena Sdr. AHMAD SUTARDI sedang berada di Bandung, lalu sekira jam 17.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM menyuruh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM yang sedang mengantri muat barang sekalian untuk  mengangkut barang tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) yang diminta saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) untuk dikirim ke PT. Aldika, dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM pun setuju.--------------------------------------------
  • Lalu sekira jam 17.30 WIB, terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara menggunakan Whell Loader ke Dump Truck yang dikemudikan oleh saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM, dan sekira jam 18.30 WIB saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM keluar dari PT. Grage Bara Sejahtera  untuk dibawa ke PT. Aldika di Jl. Raya Cirebon Km. 20 Desa Pangenan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon dan disana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI (anak buah saksi SELAMET Bin WARMA) dan sekira jam 19.30 WIB kembali lagi ke PT. Grage Bara Sejahtera dengan muatan Dump Truck yang sudah kosong. 
  • Bahwa sekira jam 21.00 WIB bertempat di di Pom Bensin Bendungan, Sdr. ROBANDI menyerahkan uang hasil penjualan batubara sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi DIYANTO Bin AJIM. Kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan hasil penjualan batubara sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut kepada terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana per orangnya mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk saksi NANDANG SAEPUL ANWAR Bin (Alm) ARUM dilebihkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena meminjam uang ke saksi DIYANTO Bin AJIM. Dan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntugan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). --------------------
  • Pada tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB, saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) kembali menghubungi saksi DIYANTO Bin AJIM melalui telpon yang pada pokoknya minta dikirim kembali batubara seperti yang sudah dikirim sebelumnya. Setelah itu terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET (Operator Whell Loader) dan Sdr. DENI (pengawas lapangan) dihubungi oleh saksi DIYANTO Bin AJIM menjelaskan bahwa saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) minta untuk dikirim kembali barang (batubara) tanpa Purchase Order (PO) dan ataupun Delivery Order (DO) dan nanti akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saat itu Sdr. DENI setuju dan terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET kemudian menyuruh saksi DIYANTO Bin AJIM menghubung Sdr. AHMAD SUTARDI (Supir) dan Sdr. ROHMAT (Supir) karena pada saat itu sekira jam 17.00 WIB sedang mengantri muat barang. Setelah itu sekira jam 17.30 WIB saksi RINDI RIYANTO Bin SELAMET memuat batubara  tersebut menggunakan Whell Loader ke Dump Truck yang dikemudikan oleh Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT. Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB  Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mengangkut Dump Truck yang telah berisi muatan batubara keluar dari PT. Grage Bara Sejahtera untuk dibawa ke PT. Aldika sesuai permintaan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm) secara beriringan  (Konvoi) dan disana sudah ditunggu oleh Sdr. ROBANDI. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lalu sekira jam 21.00 WIB Sdr. ROBANDI menyerahkan uang titipan saksi SELAMET Bin WARMA (Alm)  kepada saksi DIYANTO Bin AJIM sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) di Pom Bensin Bendungan. Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB saksi DIYANTO Bin AJIM membagikan uang sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. AHMAD SUTARDI, Sdr. ROHMAT, terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET dan Sdr. DENI yang mana Sdr. AHMAD SUTARDI dan Sdr. ROHMAT mendapatkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Sdr. DENI mendapatkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan untuk terdakwa RINDI RIYANTO Bin SELAMET mendapatkan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) karena untuk 2 Dump Truck. Sedangkan saksi DIYANTO Bin AJIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Grage Bara Sejahtera mengalami kerugian  sekitar Rp.791.152.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya