Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2016/PN Sbr | 1.NY. MASROMLAH 2.SULTHONIE |
1.RIDLO SANJAYA 2.SUNADI 3.CAMAT PPAT KECAMATAN GEGESIK 4.KUWU DESA GEGESIK LOR 5.H. DULMAIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Feb. 2016 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2016/PN Sbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber tersebut; 3. Menyatakan dengan diterbitkannya akta jual beli No 904/2012 tertanggal 28 Desember 2012 tanah sawah terletak di Blok Gurakas Desa Gegesik Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon seluas 3085 M2, yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan bantuan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Timur : Dahulu Tanah SUKAYA sekarang Tanah H. MAIR Sebelah Selatan : Saluran Air Sebelah Barat : Tanah Milik H. ABAS Adalah perbuatan bersifat melawan hukum dan batal demi hukum, atau cacat serta tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan perbuatan jual beli tanah sawah sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No 904/2012/tertanggal 28 Desember 2012, seluas 3085 m2, yang dilakukan antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT I, adalah cacat hukum atau batal demi hukum dan Akta Jual Beli Tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan perbuatan penguasa atas tanah sawah yang terletak di Blok Gurakas Desa Gegesik Lor Kecamatan Gegesik Kabupaten CIrebon yang menjadi obyek sengketa yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perbuatan bersifat melawan hukum; 6. Menyatakan sah menurut hukum jual beli yang dilakukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TURUT TERGUGAT III di hadapan Notaris dan PPAT MAMAN SUMANTRI, SH sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 276/2015/tertanggal 21 Agustus 2015; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan atau siapa saja yang menguasai tanah sawah yang menjadi obyek sengketa atau mendapatkan hak dari padanya, untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan dalam keadaa bebas dan lepas dari segala ikatan apapun kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II bila perlu dengan baantuan berwajib (polisi), dan selanjutnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menyerahkan tanah sawah tersebut kepada pembeli yang sah H. DULMAIR (TURUT TERGUGAT III); 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwang some) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding, ataupun kasasi; 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU; Memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |