Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa AHMAD MUZAKI Als JEKI Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm), Bersama-sama dengan saksi YUSUF NARONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) ,pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal terdakwa memesan sediaan farmasi jenis Tramadol kepada Rudi (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan cara menghubungi Sdr.Rudi (Dpo) melalui wartel Rutan Kelas 1 Cirebon, sebanyak 1 (satu) box atau 161 (seratus enam puluh satu) butir dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi Saksi Yusup dan menyampaikan kepada saksi Yusup bahwa Sdr Rudi (Dpo)akan mengantarkan sediaan farmasi jenis pil tramadol yang mana sediaan farmasi tersebut akan terdakwa jual kepada warga binaan di Rutan Kelas 1 Cirebon, selajutnya terdakwa memberikan no telephone saksi Yusup kepada Sdr Rudi(Dpo) untuk berkomunikasi, Selanjutnya RUDI (DPO) pada hari Kamis 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB menghubungi saksi YUSUF NURONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan bertemu di depan RS. Ciremai jalan Kesambi Drazat Kota Cirebon, lalu RUDI (DPO) menyrahkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir yang dibungkus kondom dan dimasukan kedalam bungkus rokok kepada saksi YUSUF NURONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), selanjutnya saksi YUSUF NURONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) datang ke Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A untuk menyerahkan pesanan terdakwa.
- Bahwa sesampainya di Pengadilan Negeri Sumber saksi YUSUF NURONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) bertemu dengan terdakwa di ruang sidang, kemudian saksi YUSUF NURONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) menyerahkan sediaan farmasi jenis pil Tramadol sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) butir kepada terdakwa, dan diketahui oleh petugas pengawal Kejaksaan yaitu saksi Irwan, kemudian saksi Irwan mengambil sediaan farmasi tersebut dan mengamankan saksi YUSUF NURONI Als YUSUF Bin DIDIN ZAENUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing). Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut dengan harga 1 (satu) butir Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) bahwa keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per 1 (satu) box.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 3079/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm . Apt. Didapati kesimpulan berupa : barang bukti dengan No. 1936 /2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. |