Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
GUNTUR MAULANA RHAMDANI alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8138/M.2.29.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR MAULANA RHAMDANI alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 
   

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-III-152/M.2.29/Enz.2/12/2025.

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA  

 

Nama Lengkap

:

GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun/31 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok Kalikebat RT 002 RW 001 Kelurahan Karyamulya

Kecamatan Kesambi Kota Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

B.    PENAHANAN

 

Penahanan oleh Penyidik

:

tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025;

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025;

PN 1

:

tanggal 12 Oktober 2025 s/d 10 November 2025;

PN 2

:

tanggal 11 November 2025 s/d 10 Desember 2025;

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.

 

 

C.    D A K W A A N 

      

       PERTAMA

 

       --------- Bahwa Terdakwa GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di depan minimarket Alfamart Kedawung termasuk Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa menemui Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Perum Griya Bintang Harjamukti Blok E No. 8 RT 003/RW 003 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kemudian Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk konsultasi ke Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Permata Cirebon dengan maksud agar Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) mendapatkan obat-obatan dari Dokter Spesialis Jiwa. Kemudian Terdakwa pergi ke Rumah Sakit Permata Cirebon dan melakukan pendaftaran, setelah itu Terdakwa diperiksa oleh dr. DINA RIANA SUKMA, Sp.KJ dengan pemeriksaan psikiatri dan wawancara, kemudian setelah diperiksa Terdakwa diberikan 2 (dua) resep obat yang Terdakwa tebus atau beli di Farmasi Rumah Sakit Permata Cirebon berupa obat merek RIKLONA 2 mg dosis 1x1 sebanyak 20 (dua puluh) tablet dan di Apotek Sukma Santoso berupa obat merek NUDEP 50 mg dosis 1x12 setiap malam sebanyak 10 (sepuluh) tablet, EUFORISS 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, ALPRAZOLAM 1 mg dosis 4x2 sebanyak 120 (seratus dua puluh) tablet, dan MERLOPAM 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, kemudian pada sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa memberikan obat-obatan tersebut kepada Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di depan minimarket Alfamart Kedawung termasuk Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dengan maksud obat-obatan tersebut akan dijual oleh Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) kepada Terdakwa digunakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya konsul Dokter Spesialis Jiwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Biaya pembelian obat sebesar Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Imbalan untuk Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud  dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
  • Diamankan dari Terdakwa berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
  • Diamankan dari Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
  • Diamankan dari Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 100 (seratus) butir obat jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam beserta simcardnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5077/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:

1 (satu) potongan kemasan blister warna silver “RIKLONA CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3736 (nol koma tiga tujuh tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 4201/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan:

Bahwa barang bukti nomor 4201/2025/OF berupa tablet putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam.

  • Klonazepam terdaftar sebagai psikotropika dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau memberikan obat kepada Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di depan minimarket Alfamart Kedawung termasuk Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa menemui Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Perum Griya Bintang Harjamukti Blok E No. 8 RT 003/RW 003 Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, kemudian Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk konsultasi ke Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Permata Cirebon dengan maksud agar Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) mendapatkan obat-obatan dari Dokter Spesialis Jiwa. Kemudian Terdakwa pergi ke Rumah Sakit Permata Cirebon dan melakukan pendaftaran, setelah itu Terdakwa diperiksa oleh dr. DINA RIANA SUKMA, Sp.KJ dengan pemeriksaan psikiatri dan wawancara, kemudian setelah diperiksa Terdakwa diberikan 2 (dua) resep obat yang Terdakwa tebus atau beli di Farmasi Rumah Sakit Permata Cirebon berupa obat merek RIKLONA 2 mg dosis 1x1 sebanyak 20 (dua puluh) tablet dan di Apotek Sukma Santoso berupa obat merek NUDEP 50 mg dosis 1x12 setiap malam sebanyak 10 (sepuluh) tablet, EUFORISS 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, ALPRAZOLAM 1 mg dosis 4x2 sebanyak 120 (seratus dua puluh) tablet, dan MERLOPAM 2 mg dosis 3x2 sebanyak 100 (seratus) tablet, kemudian pada sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa memberikan obat-obatan tersebut kepada Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) di depan minimarket Alfamart Kedawung termasuk Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dengan maksud obat-obatan tersebut akan dijual oleh Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa uang sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) kepada Terdakwa digunakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya konsul Dokter Spesialis Jiwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Biaya pembelian obat sebesar Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Imbalan untuk Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003, Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud  dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
  • Diamankan dari Terdakwa berupa 20 (dua puluh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
  • Diamankan dari Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
  • Diamankan dari Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 100 (seratus) butir obat jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir obat jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam beserta simcardnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5077/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:

1 (satu) potongan kemasan blister warna silver “RIKLONA CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3736 (nol koma tiga tujuh tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 4201/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan:

Bahwa barang bukti nomor 4201/2025/OF berupa tablet putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam.

  • Klonazepam terdaftar sebagai psikotropika dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dalam mengedarkan dan atau memberikan obat kepada Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa GUNTUR MAULANA RHAMDANI Alias GUNTUR Bin BAYU CAHYA RHAMDANI, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA masing-masing Anggota Polsek Plered mendapat laporan masyarakat bahwa sering adanya kumpulan remaja yang membawa dan mengedarkan obat di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FALLERY SALSABILA yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon, kemudian dilakukan penyelidikan bersama pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.30 WIB dan melihat 3 (tiga) orang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di pos ronda termasuk Blok Silengkong RT 010 RW 003 Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang sedang melakukan transaksi mencurigakan, kemudian Saksi RIO SHADEWO VINDU dan Saksi TEVY ALFIAN MAHARDIKA, dan Saksi FALLERY SALSABILA menanyakan maksud  dan tujuan berada di pos ronda tersebut, kemudian karena Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bertingkah mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah), dan Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana didapati adanya barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
  • Diamankan dari Terdakwa berupa 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM, 1 (satu) buah surat rencana kontrol dengan nomor surat : 255500 atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, 1 (satu) buah struk pembayaran obat dari Apotek Sukma Santoso atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025, dan 1 (satu) buah kuitansi konsul dan obat dengan nomor transaksi : 351483 dari Rumah Sakit Permata Cirebon atas nama GUNTUR MAULANA RHAMDANI tanggal 12 Agustus 2025 yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa;
  • Diamankan dari Saksi I ARDIE LALANG BAWANA Alias ARDI Bin ACHMAD SYAHUDI RIDWAN (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 24 (dua puluh empat) butir psikotropika jenis MERLOPAM LORAZEPAM, 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg, dan 7 (tujuh) butir psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM yang disimpan di dalam dompet warna hitam miliknya;
  • Diamankan dari Saksi ANDRIYANTO Alias BLU Bin WARDINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 100 (seratus) butir psikotropika jenis ATARAK ALPRAZOLAM, 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis EUFORISS CLONAZEPAM 2 mg, dan 6 (enam) butir psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM 1 mg yang disimpan di dalam topi warna hijau army miliknya, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam beserta simcardnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5077/NPF/2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:

1 (satu) potongan kemasan blister warna silver “RIKLONA CLONAZEPAM” berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 (nol koma delapan) dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 0,3736 (nol koma tiga tujuh tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 4201/2025/OF.

Kesimpulan hasil pemeriksaan:

Bahwa barang bukti nomor 4201/2025/OF berupa tablet putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam.

  • Klonazepam terdaftar sebagai psikotropika dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------

 

 

 Sumber, 16 Desember 2025.

 

  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

       LYNA MARLIANA, S.H.

                                                                                                             JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya