Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2024/PN Sbr MOH.MAMNUN PT.SIANTAR HARUM SUKSES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 11
Penggugat
NoNama
1MOH.MAMNUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL ROHMAN. S.HIMOH.MAMNUN
Tergugat
NoNama
1PT.SIANTAR HARUM SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar;--

2.Menyatakan bahwa Pelawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------

3.Menyatakan bahwa Pelawan tidak melakukan perjanjian Nominee bersama Turut Tergugat I ;------------------------------------

 

4.Menyatakan bahwa Pelawan terbebas dan/ atau tidak berkewajiban untuk membayar sejumlah uang ganti kepada Terlawan secara tanggung renteng bersama pihak-pihak berdasarkan, Penetapan Sita Eksekusi  No.8/ Pdt.Eks/2023/ PN.Sbr jo Nomor : 07/ Pdt.G/2020/ Pn.Sbr Jo putusan Peninjauan Kembali,  No.483 /PK/ PDT/2023, tertanggal 9 Agustus 2023,Jo.Putusan Mahkamah Agung,Nomor : 1280/K/PDT/2022, Tanggal 31 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No : 97/PDT/ PT.Bdg, Tanggal : 18 Maret 2021,Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sumber Kelas IB Kabupaten Cirebon, No : 07/ Pdt.G/2020/ Pn.Sbr, Tanggal 5 januari 2021 ;----------

 

5. Memerintahkan kepada Kepaniteraan dan/ atau jurusita Pengadilan Negeri Sumber agar mengangkat kembali sita jamin dan mencabut penetapan sita eksekusi terhadap :  2 ( dua ) obyek/ asset milik Pelawan  yaitu : tanah dan bangunan SHM 728 dan SHM 729 atas nama H. Yudi Wahyudi ( Pelawan ) , berdasarkan Penetapan No.7/ Pen.Pdt.G/2020/ PN.Sbr, tertanggal 7 Desember 2020, yang telah dilaksanakan oleh Panitera/ Jurusita Pengadilan Negeri Sumber tanggal 14 Desember 2020 sesuai berita acara sita jaminan dan/ atau Sita Persamaan;-------------------

 

6.Menghukum  Para Terlawan I s.d Terlawan VIII agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;--------------------------------

 

5. Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum ;--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak