Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BRI Multifinance Indonesia 1.WARDI
2.IDAH ROSIDAH
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat 52
Penggugat
NoNama
1PT BRI Multifinance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRI ANGGRAENI S.HPT BRI Multifinance Indonesia
Tergugat
NoNama
1WARDI
2IDAH ROSIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.533.170,00
Petitum

1)Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 36110301923000071 tanggal 28 April 2023;
3)Menghukum Para Tergugat atas Cidera Janji/Wanprestasinya secara seketika dan sekaligus membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 242.533.170,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian :
a)Sisa hutang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian sebesar Rp. 204.474.000,- (dua ratus empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
b)Denda Keterlambatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian sebesar Rp. 38.059.170,-  (tiga puluh delapan juta lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh  rupiah)
4)Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan unit kendaraan bermotor Merk/Type : TOYOTA AGYA 1.2 G CVT; Tahun 2023  Nomor Rangka MHKAB1BC1PJ002409; Nomor Mesin WAAO22545; No. Polisi E 1237 MS agar dilakukan penjualan secara lelang umum untuk melunasi kewajiban Para Tergugat;
5)Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, terhadap :
a)BPKB No. T-03375773 atas nama WARDI dengan identitas kendaraan Bermotor Merk/Type : TOYOTA AGYA 1.2 G CVT; Tahun 2023 Nomor Rangka MHKAB1BC1PJ002409; Nomor Mesin WAAO22545; No. Polisi E 1237 MS;
6)Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber berhak dan berwenang untuk menerima, mengadili dan memutus perkara a quo;
7)Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari  keterlambatan Para Tergugat tidak melaksanakan putusan atas perkara a quo;
8)Menyatakan  putusan  dalam  perkara  a  quo  dapat  dijalankan  Serta  Merta  (Uit voorbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
9)Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak