Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.SOFYAN AGUNG MAULANA
IZZUDIN AL QOSSAM BIN AMEH SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-945/M.2.29.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZZUDIN AL QOSSAM BIN AMEH SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------Bahwa terdakwa IZZUDIN AL QOSSAM Bin AMEH SLAMET pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Ciporang Kecamatan Kuningan Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum PN Sumber maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun Ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa memesan narkotika jenis ganja sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui media sosial Instagram dengan cara menghubungi melalui fitur pesan (Direct Message) ke akun CIRCLEBOW. Kemudian akun CIRCLEBOW mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan terdakwa itu telah tersedia dan terdakwa diminta untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor Handphone pemilik akun CIRCLEBOW yang terdakwa tidak ingat lagi nomor Handphone tersebut. Lalu setelah terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), terdakwa diberi map/peta yang berisi lokasi pengambilan narkotia jenis ganja pesanan terdakwa tadi dan terdakwa langsung pergi menuju lokasi dimaksud yaitu di pinggir jalan Desa Ciporang Kec. Kuningan Kab. Kuningan dan mendapat sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB terdakwa dengan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) bungkus klip bening menuju ke rumah saksi RISQI AKBARI Bin SARAM (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) dan menitipkannya di rumah saksi RISQI AKBARI untuk disimpan dan sekira jam 23.00 WIB terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dititipkan di rumah saksi RISQI AKBARI. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi RISQI AKBARI untuk mengambil narkotika jenis ganja tadi sebanyak 15 (lima belas) paket dan mengajak saksi RISQI AKBARI bermain menuju ke Alun-Alun Desa Jagapura Kulon. Lalu sesampainya di Alun-Alun Desa Jagapura Kulon bersama saksi RISQI AKBARI, keduanya didatangi oleh saksi FALLERY SALSABILA, saksi BUDI HARYONO dan saksi KRISWANDI (ketiganya adalah petugas SatresNarkotika Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang datang memperkenalkan diri dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi RISQI AKBARI. Saat itu, terdakwa terlihat panik dan gugup sehingga membuat para saksi penangkap mencurigai terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru berikut simcard di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui akun Instagram dan mengambilnya di Kab. Kuningan, terdakwa juga menjelaskan bahwa masih terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja miliknya di rumah saksi RISQI AKBARI. Selanjutnya terdakwa dan saksi RISQI AKBARI beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 5837/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 14 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA, S.Farm., Apt, dan SHANDY SANTOSA, S.farm., Apt. selaku pemeriksa dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Adapun barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto: 9,9034 (sembilan koma sembilan nol tiga empat) gram diberi nomor barang bukti 2969/2024/OF;

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa IZZUDIN AL QOSSAM Bin AMEH SLAMET pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Jagapura kulon Kec. Gegesik Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi RISQI AKBARI untuk mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 15 (lima belas) paket yang sebelumnya dititipkan dan mengajak saksi RISQI AKBARI bermain menuju ke Alun-Alun Desa Jagapura Kulon. Lalu sesampainya di Alun-Alun Desa Jagapura Kulon bersama saksi RISQI AKBARI, keduanya didatangi oleh saksi FALLERY SALSABILA, saksi BUDI HARYONO dan saksi KRISWANDI (ketiganya adalah petugas SatresNarkotika Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang datang memperkenalkan diri dan hendak melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi RISQI AKBARI. Saat itu, terdakwa terlihat panik dan gugup sehingga membuat para saksi penangkap mencurigai terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti berupa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru berikut simcard di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Saat dilakukan interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui akun Instagram dan mengambilnya di Kab. Kuningan, terdakwa juga menjelaskan bahwa masih terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja miliknya di rumah saksi RISQI AKBARI. Selanjutnya terdakwa dan saksi RISQI AKBARI beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika berupa daun ganja kering yang disita dari terdakwa telah diperiksa di PUSLABFOR BARESKRIM POLRI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB 5837/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 14 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRYANA HAWA, S.Farm., Apt, dan SHANDY SANTOSA, S.farm., Apt. selaku pemeriksa dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) GANJA (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
  • Adapun barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto: 9,9034 (sembilan koma sembilan nol tiga empat) gram diberi nomor barang bukti 2969/2024/OF;

 

Juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik seperti tersebut di atas;

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya