Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.PT DVA EXPRESS INDONESIA
2.Ian Duriyan
PT SICEPAT EKSPRES INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT DVA EXPRESS INDONESIA
2Ian Duriyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusdiyanto, S.H.PT DVA EXPRESS INDONESIA
2Kusdiyanto, S.H.Ian Duriyan
Tergugat
NoNama
1PT SICEPAT EKSPRES INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dalil hukum di atas, Para PENGGUGAT dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  • Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 2.173.515.063,- (dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu enam puluh tiga rupiah);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 


 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 


 

IV. PENUTUP

Demikian gugatan ini diajukan. PENGGUGAT meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan terbaik berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Gugatan ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian PENGGUGAT, tetapi juga menjaga integritas hubungan bisnis dan kepastian hukum di bidang jasa pengiriman barang.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak