Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.ASEP KURNIA
1.ADUL Bin ATO
2.YAHYA AMINUDDIN BIN MAMAN AGUSTINA IRIAMAN ( ALM )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3578/M.2.29.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADUL Bin ATO[Penahanan]
2YAHYA AMINUDDIN BIN MAMAN AGUSTINA IRIAMAN ( ALM )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) dan Sdr. NANA (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Sembako Alika beralamat di Blok Cimara RT/RW 001/003 Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Cideung Kedawung terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) membagi peran untuk mengambil barang-barang di rumah penduduk, disepakati peran terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) bertugas mengambil barang-barang, terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar terdakwa I mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 110 warna merah No Pol : E 3401 BG miliknya, dan Sdr. NANA (DPO) bertugas untuk menjemput terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan Sdr. NANA (DPO) sampailah ke Kebun Tebu Desa Greged, setelah sampai terdakwa I meminta turun dari motor kemudian terdakwa II dan Sdr. NANA (DPO) pulang ke Cideung Kedawung untuk menghindari kecurigaan warga sekitar dan menunggu terdakwa I berhasil mengambil barang-barang, selanjutnya terdakwa I jalan mencari rumah penduduk dan ditemukan rumah milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) yang didalamnya terdapat Toko Sembako Alika, ketika melihat kondisi sekira aman terdakwa I mengambil satu buah bambu yang ditemukannya di sekitar rumah milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm), kemudian terdakwa I langsung memanjat ke lantai dua masuk ke dalam kamar atas dimana jendela tersebut tidak ditutup karena masih dalam proses renovasi kemudian terdakwa I turun ke lantai bawah yang pada saat itu pemilik rumah dalam keadaan sedang tertidur dan langsung mengambil Rokok Magnum Filter 14 Bungkus, Dji Sam Soe Refil 17 Bungkus, Neslite 13 Bungkus, Surya isi 12 7 Bungkus, Surya isi 16 14 Bungkus, Djarum Super 7 Bungkus yang berada di Toko Sembako Alika dan Handphone Merk OPPO A18 warna Biru Bersinar yang sedang di cas milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan uang tunai sebesar Rp. 13.264.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang berada didalam tas warna Hijau milik saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm).
  • Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tunai terdakwa I langsung menelepon sdr. NANA (DPO) untuk dijemput dan pergi menuju terdakwa II, kemudian terdakwa I mengeluarkan hasil pencuriannya yaitu Handphone Merk OPPO A18 warna Biru Bersinar digunakan untuk terdakwa I dan rokok serta uang dinikmati secara bersama-sama.
  • Bahwa para terdakwa mengambil barang milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm) tanpa ijin dan sepengetahuan para saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan para terdakwa dan Sdr. NANA (DPO) saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 16.965.500,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah.--

 

---------- Perbuatan terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) dan Sdr. NANA (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Sembako Alika beralamat di Blok Cimara RT/RW 001/003 Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Cideung Kedawung terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) membagi peran untuk mengambil barang-barang di rumah penduduk, disepakati peran terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) bertugas mengambil barang-barang, terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar terdakwa I mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 110 warna merah No Pol : E 3401 BG miliknya, dan Sdr. NANA (DPO) bertugas untuk menjemput terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan Sdr. NANA (DPO) sampailah ke Kebun Tebu Desa Greged, setelah sampai terdakwa I meminta turun dari motor kemudian terdakwa II dan Sdr. NANA (DPO) pulang ke Cideung Kedawung untuk menghindari kecurigaan warga sekitar dan menunggu terdakwa I berhasil mengambil barang-barang, selanjutnya terdakwa I jalan mencari rumah penduduk dan ditemukan rumah milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) yang didalamnya terdapat Toko Sembako Alika, ketika melihat kondisi sekira aman terdakwa I mengambil satu buah bambu yang ditemukannya di sekitar rumah milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm), kemudian terdakwa I langsung memanjat ke lantai dua masuk ke dalam kamar atas dimana jendela tersebut tidak ditutup karena masih dalam proses renovasi kemudian terdakwa I turun ke lantai bawah yang pada saat itu pemilik rumah dalam keadaan sedang tertidur dan langsung mengambil Rokok Magnum Filter 14 Bungkus, Dji Sam Soe Refil 17 Bungkus, Neslite 13 Bungkus, Surya isi 12 7 Bungkus, Surya isi 16 14 Bungkus, Djarum Super 7 Bungkus yang berada di Toko Sembako Alika dan Handphone Merk OPPO A18 warna Biru Bersinar yang sedang di cas milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan uang tunai sebesar Rp. 13.264.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang berada didalam tas warna Hijau milik saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm).
  • Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tunai terdakwa I langsung menelepon sdr. NANA (DPO) untuk dijemput dan pergi menuju terdakwa II, kemudian terdakwa I mengeluarkan hasil pencuriannya yaitu Handphone Merk OPPO A18 warna Biru Bersinar digunakan untuk terdakwa I dan rokok serta uang dinikmati secara bersama-sama.
  • Bahwa para terdakwa mengambil barang milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm) tanpa ijin dan sepengetahuan para saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan para terdakwa dan Sdr. NANA (DPO) saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 16.965.500,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah.--

 

---------- Perbuatan terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------------

 

KETIGA

------- Bahwa terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) dan Sdr. NANA (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Sembako Alika beralamat di Blok Cimara RT/RW 001/003 Desa Gumulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Cideung Kedawung terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) membagi peran untuk mengambil barang-barang di rumah penduduk, disepakati peran terdakwa I ADUL Bin ATO (Alm) bertugas mengambil barang-barang, terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) bertugas mengantar terdakwa I mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 110 warna merah No Pol : E 3401 BG miliknya, dan Sdr. NANA (DPO) bertugas untuk menjemput terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan Sdr. NANA (DPO) sampailah ke Kebun Tebu Desa Greged, setelah sampai terdakwa I meminta turun dari motor kemudian terdakwa II dan Sdr. NANA (DPO) pulang ke Cideung Kedawung untuk menghindari kecurigaan warga sekitar dan menunggu terdakwa I berhasil mengambil barang-barang, selanjutnya terdakwa I jalan mencari rumah penduduk dan ditemukan rumah milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) yang didalamnya terdapat Toko Sembako Alika, ketika melihat kondisi sekira aman terdakwa I mengambil satu buah bambu yang ditemukannya di sekitar rumah milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm), kemudian terdakwa I langsung memanjat ke lantai dua masuk ke dalam kamar atas dimana jendela tersebut tidak ditutup karena masih dalam proses renovasi kemudian terdakwa I turun ke lantai bawah yang pada saat itu pemilik rumah dalam keadaan sedang tertidur dan langsung mengambil Rokok Magnum Filter 14 Bungkus, Dji Sam Soe Refil 17 Bungkus, Neslite 13 Bungkus, Surya isi 12 7 Bungkus, Surya isi 16 14 Bungkus, Djarum Super 7 Bungkus yang berada di Toko Sembako Alika dan Handphone Merk OPPO A18 warna Biru Bersinar yang sedang di cas milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan uang tunai sebesar Rp. 13.264.000,- ( Tiga Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang berada didalam tas warna Hijau milik saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm).
  • Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tunai terdakwa I langsung menelepon sdr. NANA (DPO) untuk dijemput dan pergi menuju terdakwa II, kemudian terdakwa I mengeluarkan hasil pencuriannya yaitu Handphone Merk OPPO A18 warna Biru Bersinar digunakan untuk terdakwa I dan rokok serta uang dinikmati secara bersama-sama.
  • Bahwa para terdakwa mengambil barang milik saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm) tanpa ijin dan sepengetahuan para saksi dengan maksud untuk dimiliki. Akibat perbuatan para terdakwa dan Sdr. NANA (DPO) saksi MISBAH Bin DAMSUKI (Alm) dan saksi YATI SUNTINI Bin MADRUKI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 16.965.500,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah.--

 

---------- Perbuatan terdakwa ADUL Bin ATO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YAHYA AMINUDDIN Bin MAMAN AGUSTINA IRIAMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya