Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 81804661/4139/03/21 pada tanggal 23 Maret 2021. berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada penggugat sebesar Rp 114.459.987,- pokok Rp. 79.353.642,- bunga Rp. 35.106.345,-. secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No 47 Tanggal 16 Desember 1998 atas nama Ani Sumarni (berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya);
6.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat yaitu bukti kepemilikan SHM No 00315 Tanggal 26 Juli 2021 atas nama Siti Laela dan Mohammad Yusuf melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 00315 Tanggal 26 Juli 2021 atas nama Siti Laela dan Mohammad Yusuf untuk dilakukan pelelangan;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul |