INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Sbr | Hj. Duhaeti Bt Ma'ruf | Moh. Isdja / Ahli Waris | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 17 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
2. Menyatakan para Tergugat melakukan Pebuatan Melawan Hukum; -----------------
3. Menyatakan Penggugat sebagai Penerima Pelimpahan yang beritikad baik; ------
4. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah pelimpahan hak (proses balik nama, dijual atau dihibahkan) dari Tergugat kepada Penggugat sepanjang mengenai sebidang tanah yang terletak Kp. Kubang Jambul, Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 127, AN : MOH. ISDJA, sesuai dengan gambar situasi No. 900/1980 tanggal 28 Juli 1980, luas ± 1715 M?2; sesuai dengan SHM yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kantor Agraria sekarang ATR/BPN kabupaten tanggal 24 April 1989 dengan batasan sebagai berikut: -----
- Utara : Rumah H. tati
- Selatan : Jalan
- Timur : STM Aljabar
- Barat : STM Aljabar
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah (balik nama, dijual atau dihibahkan) sengketa selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ------------------
8. Menetapkan Penggugat diberi kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (proses balik nama, dijual atau dihibahkan) sengketa, selaku penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; --------
9. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 Hir;---------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini; ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |