Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2024/PN Sbr | ADE MUARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2024/PN Sbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menetapkan Pemohon/ADE MUARDI tempat lahir di KABUPATEN BOGOR, tanggal 3 Agustus 1990, merupakan anak dari seorang ayah kandung bernama ZAENUDIN dan anak dari seorang ibu Kandung bernama MUNASIH. 3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar supaya menyebutkan, menulis dan terbaca dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon /ADE MUARDI tempat lahir di KABUPETEN BOGOR, tanggal 3 Agustus 1990, merupakan anak dari seorang ayah kandung bernama ZAENUDIN dan anak dari seorang ibu kandung bernama MUNASIH. 4.Menetapkan biaya perkara ini menurut Peraturan Perundang-Perundangan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |