| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5438/Um.I/2000 tanggal 10 Mei 2000, yang semula tercatat atas nama “Ramadina Suci Wulandari” menjadi “Bidi Valerie”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar perubahan nama tersebut dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan, dengan harapan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sumber cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon menyampaikan terima kasih. |