INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2025/PN Sbr | KANTOR HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM | 1.SAONAH 2.ROMI FREDIYANTO 3.DIAN NURHIDAYAH 4.MUKHAMAD FADIL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | 65 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menyatakan dalam keadaan status quo 2 (dua) asset jaminan tersebut dibawah ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara :
1.1. Bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1300, terdaftar atas nama Saonah
1.2. Bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1304, terdaftar atas Saonah
2. Menyatakan, menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk dibebani membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
3. Menyatakan, menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk dibebani membayar uang paksa sebesar Rp 50.000,000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari apabila Tergugat I tidak mentaati putusan Provisi sampai dengan ditaati kembali putusan Provisi ini ; ---------------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terlebih dahulu ; -------
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; --
4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara kontan dan seketika serta sekaligus ; ----------
5. Menyatakan secara hukum bahwa uang yang diterima Penggugat diperhitungkan sebagai pembayaran jasa Para Tergugat (Ahli Waris Alm. Komarudin ) kepada Penggugat --------
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding maupun Kasasi ; --------------------------------
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk dibebani membayar semua biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini ; ------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |