Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Identitas Pemohon ROESIH, lahir di Cirebon pada tanggal 10-09-1989 ,Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3209115710880003, dan Kartu Keluarga Nomor 3209112102190002, Ijazah Nomor DN-02DI 0220975 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, adalah orang yang sama dengan nama ROHESIH BT BAJARI RUSDI, lahir di Cirebon pada tanggal 10-07-1987, sebagaimana nama dalam Paspor dengan nomor E0510476 yang dikeluarkan oleh Kantor KJRI HONGKONG ;
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|