Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.LYNA MARLIANA
SINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3959/M.2.29.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Toto Sunanto, S.H., DkkSINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH di Jalan Mundu Pesisir No. 38, Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA bekerja di perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH yang beralamat di Jalan Mundu Pesisir No. 38, Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon sejak tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024 dengan jabatan sales (sesuai surat keterangan kerja Nomor : 11/SKJ/UD.HS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024), perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH bergerak dalam penjualan kosmetik, dimana sebagai sales pada perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya melakukan penjualan produk perusahaan atau mencari orderan konsumen, menerima dan melakukan penagihan kepada konsumen, serta menyetorkan uang hasil penagihan konsumen tersebut kepada pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH melalui Admin Kasir yakni saksi SITI AMINAH, dimana sebagai sales terdakwa mendapatkan upah atau gaji setiap bulannya ditambah uang makan dan insentif sebesar Rp. 4.280.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku sales UD. HIKMAT SEJAHTERAH dalam kurun waktu tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, telah berhasil melakukan penjualan produk perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH berupa kosmetik seperti make up, bedak, lipstick, skincare dan lain-lainnya, dimana seharusnya terdakwa sesuai tugas dan tanggung jawabnya setelah berhasil mencari konsumen / toko maka terdakwa membuat PO (Processing Order) secara tertulis maupun melalui Whatsapp (WA) kepada bagian Admin perusahaan yakni saksi ELFANI FIDIA dan ANNISA DWIPRITAMI, kemudian bagian Admin mencetak faktur dan faktur tersebut diserahkan kepada bagian gudang (saksi ENIH MULYATI), lalu bagian gudang mempersiapkan barang yang dipesan sales dan bagian gudang menyerahkan faktur berikut barangnya kepada sopir dan sopir mengantarkan barang pesanan sales sesuai dengan nama toko / konsumen sesuai alamat yang ada di faktur, setelah barang pesanan selesai diantarkan maka konsumen / toko akan melakukan pembayaran melalui sales baik itu tunai maupun tempo, kemudian sales harus menyetorkan uang penagihan konsumen / toko tersebut kepada perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH melalui bagian Admin Kasir ;
  • Bahwa terdakwa setelah melakukan penjualan produk dan menerima uang penjualan dari para konsumen / toko, namun tanpa seizin dan sepengetahuan dari perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari konsumen / toko ke perusahaan, melainkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar faktur sebelumnya dan uangnya telah dipergunakan oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

24032253

26 Maret 2024

REGINAL

8.236.400,-

 

2.

24041888

30 April 2024

ARAFAH

9.650.284,-

 

3.

24041845

30 April 2024

CICIH

20.202.528,-

 

4.

24051688

22 Mei 2024

CANTIKA COSMETIK

99.905,-

 

5.

24051852

23 Mei 2024

CANTIKA COSMETIK

1.133.894,-

 

6.

24052409

29 Mei 2024

PALMA SHOP

859.526,-

 

7.

24060091

04 Juni 2024

BLITAR

2.824.740,-

 

8.

24070246

04 Juli 2024

RUMAH KOSMETIK

863.223,-

 

9.

24070377

05 Juli 2024

CICIH

708.844,-

 

10.

24070375

05 Juli 2024

CICIH

1.792.144,-

 

11.

24070379

05 Mei 2024

CICIH

2.740.800,-

 

12.

24070525

08 Juli 2024

BLITAR

113.760,-

 

13.

24070509

08 Juli 2024

BLITAR

574.190,-

 

14.

24070512

08 Juli 2024

BLITAR

685.440,-

 

15.

24071674

19 Juli 2024

BLITAR

424.557,-

 

16.

24071674

19 Juli 2024

BLITAR

1.625.760,-

 

17.

24071678

19 Juli 2024

BLITAR

2.467.156,-

 

18.

24071778

20 Juli 2024

RUMAH KOSMETIK

596.860,-

 

19.

24071781

20 Juli 2024

RUMAH KOSMETIK

518.880,-

 

20.

24072194

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

170.640,-

 

21.

24072196

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

849.965,-

 

22.

24072311

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

1.303.676,-

 

23.

24072311

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

409.462,-

 

24.

24072193

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

1.484.156,-

 

25.

24072191

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

1.530.187,-

 

26.

24072191

25 Juli 2924

AYU FABESTORE

1.896.484,-

 

27.

24080714

09 Agustus 2024

BLITAR

1.938.240,-

 

28.

24080714

09 Agustus 2024

BLITAR

1.183.932,-

 

29.

24080885

12 Agustus 2024

RUMAH KOSMETIK

161.216,-

 

30.

24081372

16 Agustus 2024

RUMAH KOSMETIK

375.724,-

 

31.

24081371

16 Agustus 2024

RUMAH KOSMETIK

797.037,-

 

32.

24090156

03 September 2024

DUDUNG KOSMETIK

1.133.894,-

 

33.

24090962

12 September 2024

DUDUNG KOSMETIK

1.240.320,-

 

34.

24091292

17 September 2024

DUDUNG KOSMETIK

2.387.929,-

 

35.

24092246

28 September 2024

CAHAYA COSMETIK

1.132.458,-

 

36.

24100358

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

2.309.975,-

 

37.

24100359

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

2.475.539,-

 

38.

24100352

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

11.005.815,-

 

39.

24100341

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

11.466.036,-

 

40.

24100692

09 Oktober 2024

FI ART

1.272.242,-

 

41.

24100693

09 Oktober 2024

FI ART

713.520,-

 

42.

24100694

09 Oktober 2024

FI ART

1.315.744,-

 

43.

24101393

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

1.795.196,-

 

44.

24101387

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

5.699.569,-

 

45.

24101391

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

14.636.901,-

 

TOTAL

130.723.442,-

 

  • Selain itu terdakwa juga telah membuat faktur fiktif sebanyak 31 (tiga puluh satu) faktur, yang mana terdakwa membuat order atas nama toko / konsumen yang sebenarnya tidak ada akan tetapi oleh terdakwa dalam order tersebut menyebutkan toko / konsumen, lalu barang orderan tersebut oleh terdakwa tidak diantar sesuai nama dan alamat toko melainkan dialihkan kepada toko lain dan uangnya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERA melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yakni

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

24051128

15 Mei 2024

GL SHOP

1.520.824,-

 

2.

24060085

04 Juni 2024

MASIN

1.205.521,-

 

3.

24060339

06 Juni 2024

MASIN

2.464.00,-

 

4.

24060534

08 Juni 2024

GEMA

1.420.403,-

 

5.

24060532

08 Juni 2024

GEMA

2.031.520,-

 

6.

24060341

06 Juni 2024

ETI

4.775.520,-

 

7.

24060536

08 Juni 2024

SUSI

2.115.680,-

 

8.

24060682

10 Juni 2024

BUNGA COSMETIK

3.281.120,-

 

9.

24060683

10 Juni 2024

BUNGA COSMETIK

87.626,-

 

10.

24060883

12 Juni 2024

JULIA LARISA

2.330.608,-

 

11.

24060994

13 Juni 2024

MASIN

1.914.424,-

 

12.

24061242

18 Juni 2024

SUSI

314.971,-

 

13.

24061241

18 Juni 2024

SUSI

4.742.800,-

 

14.

24061370

19 Juni 2024

JULIA LARISA

2.068.000,-

 

15.

24061481

20 Juni 2024

ASIH STORE

1.436.704,-

 

16.

24061664

21 Juni 2024

GEMA

1.922.720,-

 

17.

24061668

22 Juni 2024

IIN 20

2.584.000,-

 

18.

24061666

22 Juni 2024

GEMA

188.982,-

 

19.

24062134

26 Juni 2024

GL SHOP

475.200,-

 

20.

24062133

26 Juni 2024

GL SHOP

818.924,-

 

21.

24062206

27 Juni 2024

IIN 20

1.550.400,-

 

22.

24062541

27 Juni 2024

JIHAN COSMETIK

2.584.000,-

 

23.

24062204

27 Juni 2024

JULIA LARISA

1.381.880,-

 

24.

24062205

27 Juni 2024

JULIA LARISA

1.919.126,-

 

25.

24062469

29 Juni 2024

DHILAA BEAUTY

2.584.000,-

 

26.

24062471

29 Juni 2024

MASIN

1.019.024,-

 

27.

24062470

29 Juni 2024

MASIN

1.133.894,-

 

28.

24062542

29 Juni 2024

SIMAS SHOP

1.402.240,-

 

29.

24051128

01 Juli 2024

ITA SHOP

2.409.280,-

 

30.

24070248

04 Juli 2024

DHILAA BEAUTY

1.504.816,-

 

31.

24071856

20 Juli 2024

DHILAA BEAUTY

25,840,-

 

TOTAL

55.214.047,-

 

Bahwa terdakwa juga telah menerima pembayaran dari toko / konsumen yang menggunakan cek / giro, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan ke perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH dan uangnya telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yakni :

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

24062236

24062490

24062475

24062473

24090165

28 Juni 2024

29 Juni 2024

29 Juni 2024

29 Juni 2024

03 September 2024

SUGENG / EKA

42.038.162,-

Klaim program, sales potong faktur pada pembayaran giro

TOTAL

42.038.162,-

 

Terdakwa juga mengembalikan barang retur atau pengembalian dari toko / konsumen, dengan nilai :

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

2424040337

16 April 2024

SUGENG / EKA

103.700,-

Retur tgl. 19 April 2024

2.

24052534

30 Mei 2024

SUGENG / EKA

1.192.320,-

Retur tgl. 12 Juni 2024

3.

24071131

13 Juli 2024

SUGENG / EKA

6.702.480,-

Retur tgl. 30 Juli 2024

4.

24072589

30 Juli 2024

SUGENG / EKA

4.874.292,-

Retur tgl. 30 Juli 2024

5.

24090165

03 September 2024

SUGENG / EKA

5.705.160,-

Retur tgl. 18 Sept. 2024

6.

24090950

13 September 2024

DAUN INDAH

4.314.952,-

 

7.

24111828

27 September 2024

PRATIKWO

2.871.920,-

 

8.

24100358

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

1.542.240,-

Retur tgl. 24 Okt 2024

9.

24100602

09 Oktober 2024

OURLUX BEAUTY

557.280,-

 

10.

24100358

24101387

05 Oktober 2024

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

SUGENG / EKA

5.782.504,-

Retur bulan Okt 2024

11.

24080964

24082086

24082089

24082874

24090687

24090700

13 Agustus 2024

24 Agustus 2024

24 Agustus 2024

31 Agustus 2024

10 September 2024

20 September 2024

FI ART

5.205.000,-

Retur tgl. 18 Nov. 2024

TOTAL

38.851.848,-

 

Terdakwa telah membeli barang dari gudang perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH tetapi uang penjualannya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan, yakni :

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

24070029

02 Juli 2024

TIM PROMOSI SINTA

723.520,-

Beli barang dari gudang

TOTAL

723.520,-

 

Terdakwa juga mengembalikan barang-barang dari konsumen ke bagian gudang namun uangnya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan, yakni :

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

KARTON A

-

BARANG SINTA

5.699.365,-

Barang yang dikembalikan SINTA ke gudang

2.

KARTON B

-

BARANG SINTA

162.449,-

3.

KARTON C

-

BARANG SINTA

770.288,-

4.

KARTON D

-

BARANG SINTA

960.544,-

TOTAL

7.592.646,-

 

Total keseluruhan sejumlah Rp. 259.958.363,- (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).

  • Bahwa setelah uang hasil penjualan produk dan penagihan dari konsumen / toko seharusnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya terdakwa harus menyetorkannya kepada pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH melalui bagian Admin Kasir, akan tetapi tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH, terdakwa setelah menerima uang penagihan yang totalnya sejumlah Rp. 259.958.363,- (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, diantaranya untuk membayar hutang dan menutup faktur-faktur sebelumnya yang uangnya telah dipakai oleh terdakwa ;
  • Bahwa pada akhirnya pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH mengetahui perbuatan terdakwa dan setelah dilakukan rekap terdapat beberapa faktur atas nama sales SINTA PUSPITA SARI yang uang penagihannya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan yang totalnya sejumlah Rp. 259.958.363,- (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), selanjutnya pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH melaporkan terdakwa kepada pihak Polres Cirebon Kota untuk diproses sesuai hukum ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH mengalami kerugian sebesar Rp. 259.958.363,- (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH di Jalan Mundu Pesisir No. 38, Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SINTA PUSPITASARI Binti ANJAS ASMARA yang berkerja di perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH yang beralamat di Jalan Mundu Pesisir No. 38, Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon sejak tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024, kemudian dalam kurun waktu tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, telah berhasil melakukan penjualan produk berupa kosmetik seperti make up, bedak, lipstick, skincare dan lain-lainnya, kemudian terdakwa telah menerima uang penjualan dari para konsumen / toko, namun tanpa seizin dan sepengetahuan dari perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERAH, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari konsumen / toko ke perusahaan, melainkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membayar faktur sebelumnya dan uangnya telah dipergunakan oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

24032253

26 Maret 2024

REGINAL

8.236.400,-

 

2.

24041888

30 April 2024

ARAFAH

9.650.284,-

 

3.

24041845

30 April 2024

CICIH

20.202.528,-

 

4.

24051688

22 Mei 2024

CANTIKA COSMETIK

99.905,-

 

5.

24051852

23 Mei 2024

CANTIKA COSMETIK

1.133.894,-

 

6.

24052409

29 Mei 2024

PALMA SHOP

859.526,-

 

7.

24060091

04 Juni 2024

BLITAR

2.824.740,-

 

8.

24070246

04 Juli 2024

RUMAH KOSMETIK

863.223,-

 

9.

24070377

05 Juli 2024

CICIH

708.844,-

 

10.

24070375

05 Juli 2024

CICIH

1.792.144,-

 

11.

24070379

05 Mei 2024

CICIH

2.740.800,-

 

12.

24070525

08 Juli 2024

BLITAR

113.760,-

 

13.

24070509

08 Juli 2024

BLITAR

574.190,-

 

14.

24070512

08 Juli 2024

BLITAR

685.440,-

 

15.

24071674

19 Juli 2024

BLITAR

424.557,-

 

16.

24071674

19 Juli 2024

BLITAR

1.625.760,-

 

17.

24071678

19 Juli 2024

BLITAR

2.467.156,-

 

18.

24071778

20 Juli 2024

RUMAH KOSMETIK

596.860,-

 

19.

24071781

20 Juli 2024

RUMAH KOSMETIK

518.880,-

 

20.

24072194

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

170.640,-

 

21.

24072196

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

849.965,-

 

22.

24072311

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

1.303.676,-

 

23.

24072311

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

409.462,-

 

24.

24072193

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

1.484.156,-

 

25.

24072191

25 Juli 2024

AYU FABESTORE

1.530.187,-

 

26.

24072191

25 Juli 2924

AYU FABESTORE

1.896.484,-

 

27.

24080714

09 Agustus 2024

BLITAR

1.938.240,-

 

28.

24080714

09 Agustus 2024

BLITAR

1.183.932,-

 

29.

24080885

12 Agustus 2024

RUMAH KOSMETIK

161.216,-

 

30.

24081372

16 Agustus 2024

RUMAH KOSMETIK

375.724,-

 

31.

24081371

16 Agustus 2024

RUMAH KOSMETIK

797.037,-

 

32.

24090156

03 September 2024

DUDUNG KOSMETIK

1.133.894,-

 

33.

24090962

12 September 2024

DUDUNG KOSMETIK

1.240.320,-

 

34.

24091292

17 September 2024

DUDUNG KOSMETIK

2.387.929,-

 

35.

24092246

28 September 2024

CAHAYA COSMETIK

1.132.458,-

 

36.

24100358

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

2.309.975,-

 

37.

24100359

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

2.475.539,-

 

38.

24100352

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

11.005.815,-

 

39.

24100341

05 Oktober 2024

SUGENG / EKA

11.466.036,-

 

40.

24100692

09 Oktober 2024

FI ART

1.272.242,-

 

41.

24100693

09 Oktober 2024

FI ART

713.520,-

 

42.

24100694

09 Oktober 2024

FI ART

1.315.744,-

 

43.

24101393

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

1.795.196,-

 

44.

24101387

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

5.699.569,-

 

45.

24101391

17 Oktober 2024

SUGENG / EKA

14.636.901,-

 

TOTAL

130.723.442,-

 

  • Selain itu terdakwa juga telah membuat faktur fiktif sebanyak 31 (tiga puluh satu) faktur, yang mana terdakwa membuat order atas nama toko / konsumen yang sebenarnya tidak ada akan tetapi oleh terdakwa dalam order tersebut menyebutkan toko / konsumen, lalu barang orderan tersebut oleh terdakwa tidak diantar sesuai nama dan alamat toko melainkan dialihkan kepada toko lain dan uangnya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan UD. HIKMAT SEJAHTERA melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yakni

NO.

NO. FAKTUR

TANGGAL FAKTUR

TOKO

JUMLAH

(Rp.)

KET

1.

24051128

15 Mei 2024

GL SHOP

1.520.824,-

 

2.

24060085

04 Juni 2024

MASIN

1.205.521,-

 

3.

24060339

06 Juni 2024

MASIN

2.464.00,-

 

4.

24060534

08 Juni 2024

GEMA

1.420.403,-

 

5.

24060532

08 Juni 2024

GEMA

2.031.520,-

 

6.

24060341

06 Juni 2024

ETI

4.775.520,-

 

7.

24060536

08 Juni 2024

SUSI

2.115.680,-

 

8.

24060682

10 Juni 2024

BUNGA COSMETIK

3.281.120,-

 

9.

24060683

10 Juni 2024

BUNGA COSMETIK

87.626,-

 

10.

24060883

12 Juni 2024

JULIA LARISA

2.330.608,-

 

11.

24060994

13 Juni 2024

MASIN

1.914.424,-

 

12.

24061242

18 Juni 2024

SUSI

314.971,-

 

13.

24061241

18 Juni 2024

SUSI

4.742.800,-

 

14.

24061370

19 Juni 2024

JULIA LARISA

2.068.000,-

 

15.

24061481

20 Juni 2024

ASIH STORE

1.436.704,-

 

16.

24061664

21 Juni 2024

GEMA

1.922.720,-

 

17.

24061668

22 Juni 2024

IIN 20

2.584.000,-

 

18.

24061666

22 Juni 2024

GEMA

188.982,-

 

19.

24062134

26 Juni 2024

GL SHOP

475.200,-

 

20.

24062133

26 Juni 2024

GL SHOP

818.924,-

 

21.

24062206

27 Juni 2024

IIN 20

1.550.400,-

 

22.

24062541

27 Juni 2024

JIHAN COSMETIK

2.584.000,-

 

23.

24062204

27 Juni 2024

JULIA LARISA

1.381.880,-

 

24.

24062205

27 Juni 2024

JULIA LARISA

1.919.126,-

 

25.

24062469

29 Juni 2024

DHILAA BEAUTY

2.584.000,-

 

26.

24062471

29 Juni 2024

MASIN

1.019.024,-

 

27.

24062470

29 Juni 2024

MASIN

1.133.894,-

 

28.

24062542

29 Juni 2024

SIMAS SHOP

Pihak Dipublikasikan Ya