Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Sbr SRI DEWI SARI CANDRA SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 86
Penggugat
NoNama
1SRI DEWI SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOKOBURI. S H.,SRI DEWI SARI
Tergugat
NoNama
1CANDRA SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EDI SASMITA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan sisa utang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.660.000.000,-(enam ratus enam puluh juta rupiah);
  • Menyatakan cek Penggugat yang dikeluarkan melebihi kewajiban utang kepada Tergugat adalah tidak sah karena merupakan perbuatan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) sehingga merupakan hak yang cacat (aanast baar recht);
  • Menyatakan peralihan atas sebidang tanah yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Akta Jual Beli (AJB) No. No. 337 /2014 berupa sebidang tanah, Luas ±750m2, terletak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                  : Tanah Milik RANI RAMILAH

Sebelah Timur                  : Tanah Milik ARSA KARSIMAH

Sebelah Selatan              : Tanah Milik EDI SUSANTO

Sebelah Barat                   : Tanah Milik PT. PRAKARSA MUDA

yang dialihkan oleh Tergugat kepada pihak lain adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian :
  • Materil sebesar Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)
  • Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah)
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber Cq. Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak