| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 405/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H 3.DIAN SHABRINA AMAJIDA |
WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 405/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8118/M.2.29.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Area Parkir Pasar Celancang yang beralamat di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------
KEDUA --------- Bahwa terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Area Parkir Pasar Celancang yang beralamat di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
------Perbuatan terdakwa WARKAM Alias WAR Bin (Alm) SUNTANO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
