Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa AGUS ROMANI Als AGUS Als BETOK Bin KASNARI pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun 2 Rt 04/Rw 03 Desa Karang Tengah Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Daerah Pasar Tanah Abang kepada Sdr. Abang (Dpo). Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal, pada tanggal 2 Januari 2025 saksi Muhamad Sopa membeli sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 2 butir seharga Rp. 10.000; dan terakhir pada tanggal 8 Januari 2025 saksi Muhamad Sopa akan membeli sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 2 butir tetapi terdakwa tertangkap. Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah 1 minggu, dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Ramon bersama dengan saksi Entang bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering datang orang yang tidak dikenal. Kemudian Saksi Ramon bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 180 butir, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 unit Hp merek Xiaomi warna rose gold, kesemua barang bukti tersebut ditemukan di kamar terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0390/NOF/2024 tanggal 17 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 0218/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa AGUS ROMANI Als AGUS Als BETOK Bin KASNARI, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Asem Rt/Rw 04/01 Desa Waled Asem Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Daerah Pasar Tanah Abang kepada Sdr. Abang (Dpo). Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal, pada tanggal 2 Januari 2025 saksi Muhamad Sopa membeli sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 2 butir seharga Rp. 10.000; dan terakhir pada tanggal 8 Januari 2025 saksi Muhamad Sopa akan membeli sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl sebanyak 2 butir tetapi terdakwa tertangkap. Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sudah 1 minggu, dan keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Ramon bersama dengan saksi Entang bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering datang orang yang tidak dikenal, Kemudian Saksi Ramon bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 180 butir, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 unit Hp merek Xiaomi warna rose gold, kesemua barang bukti tersebut ditemukan di kamar terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0390/NOF/2024 tanggal 17 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 0218/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |