Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2.JAMANURI
FEBRI ARISMAN Alias FEBRI Bin SUWARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4784/M.2.29.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI ARISMAN Alias FEBRI Bin SUWARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa FEBRI ARISMAN Alias FEBRI Bin SUWARJO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Gesik, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa dihubungi oleh MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS dan RANGGA Alias BOJES (masing-masing dalam pencarian Polresta Cirebon) dengan maksud agar terdakwa menerima kiriman paket Narkotika Gol. I jenis sabu dan terdakwa sebarkan lagi dengan cara ditempel pada suatu tempat lalu difoto dan foto tersebut dikirim kembali kepada MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS dan RANGGA Alias BOJES berikut dengan alamatnya, dimana terdakwa diiming-imingi keuntungan berupa uang komisi dari MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-paketnya sedangkan dari RANGGA Alias BOJES terdakwa akan diberi sabu gratis, hingga terdakwa pun menyetujuinya dan bergegas mengambil paket sabu tersebut sesuai peta yang dikirimkan oleh MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS dan RANGGA Alias BOJES tersebut yang berada di belakang minimarket Alfamart dan depan balai Desa Gesik, paket dari MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS berisi 20 (dua puluh) paket kecil sabu dengan berat masing-masing 1/2 (setengah) gram dan 3 (tiga) paket sedang sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram, sedangkan dari RANGGA Alias BOJES berisi 16 (enam belas) paket sabu dengan berat masing-masing setengah gram, kemudian Narkotika Gol. I jenis sabu baik dari Sdr. MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS maupun dari Sdr. RANGGA Alias BOJES dibawa pulang ke rumah terdakwa dan kemudian sekira pukul 20.00 WIB dengan instruksi dari MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS dan RANGGA Alias BOJES, terdakwa langsung membawa paket sabu tersebut untuk disebar dengan cara ditempel di sekitar Kecamatan Tengah Tani, lalu terdakwa foto dan mengirimkannya kepada MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS dan RANGGA Alias BOJES berikut dengan alamatnya, kemudian setelah menempel terdakwa langsung pulang sambil membawa sisa sabu yang belum sempat ditempel tersebut dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam yang digantung di tembok warung milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO, A.Md. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. mendapat informasi dari masyarakat kalau di Rumah Makan ECO Blok Kavling Desa Gesik sering terjadi transaksi jual beli narkotika, hingga petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan di tempat tersebut dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dalam sedotan plastik warna hitam di dalam tas selempang warna hitam yang digantung di tembok, kemudian dilakukan pengembangan ditemukan lagi 1 (satu) paket kecil sabu yang sudah ditempel di dekat warung milik terdakwa, 3 (tiga) paket kecil yang sudah ditempel oleh terdakwa di sekitar Desa Panembangan dan 2 (dua) paket kecil sabu yang sudah ditempel di sekitar Desa Kedungdawa, 2 (dua) paket kecil yang sudah ditempel di sekitar Desa Kemlaka dan 3 (tiga) paket kecil sabu yang sudah ditempel di sekitar Desa Sutawinangun, hingga total ada 16 (enam belas) paket kecil sabu yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek OPPO F7 warna moonlight silver, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I jenis sabu berupa menerima dan menempel Narkotika Gol. I jenis sabu dari MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS dan RANGGA Alias BOJES tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan terdakwa mendapatkan keuntungan yakni MUHAMMAD ISKANDAR Alias OOS memberikan komisi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-tempel dan dari RANGGA Alias BOJES memberikan keuntungan akan memberikan paket sabu gratis kepada terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2608/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti hasil penyisihan berupa :
  • 1 (satu) potong sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2376 (nol koma dua tiga tujuh enam) gram dengan nomor barang bukti : 1639/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7181 (nol koma tujuh satu delapan satu) gram dengan nomor barang bukti : 1640/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4693 (nol koma empat enam sembilan tiga) gram dengan nomor barang bukti : 1641/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2042 (nol koma dua nol empat dua) gram dengan nomor barang bukti : 1642/2025/OF ;
  • 1 (satu) buah lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2263 (nol koma dua dua enam tiga) gram dengan nomor barang bukti : 1643/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus kertas tisu berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1516 (nol koma satu lima satu enam) gram dengan nomor barang bukti : 1644/2025/OF ;

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Nomor Barang bukti               :      1639, 1640, 1641, 1642, 1643 dan 1644/2025/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

 

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 1639, 1640, 1641, 1642, 1643 dan 1644/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa FEBRI ARISMAN Alias FEBRI Bin SUWARJO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Kavling, Desa Gesik, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ATO HARYANTO, A.Md. dan saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. mendapat informasi dari masyarakat kalau di Rumah Makan ECO Blok Kavling Desa Gesik sering terjadi transaksi jual beli narkotika, hingga petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan di tempat tersebut dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket Narkotika Gol. I jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam yang digantung di tembok dan 1 (satu) unit HP merek OPPO F7 warna moonlight silver, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket kecil tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2608/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti hasil penyisihan berupa :
  • 1 (satu) potong sedotan warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2376 (nol koma dua tiga tujuh enam) gram dengan nomor barang bukti : 1639/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7181 (nol koma tujuh satu delapan satu) gram dengan nomor barang bukti : 1640/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4693 (nol koma empat enam sembilan tiga) gram dengan nomor barang bukti : 1641/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2042 (nol koma dua nol empat dua) gram dengan nomor barang bukti : 1642/2025/OF ;
  • 1 (satu) buah lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2263 (nol koma dua dua enam tiga) gram dengan nomor barang bukti : 1643/2025/OF ;
  • 1 (satu) bungkus kertas tisu berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1516 (nol koma satu lima satu enam) gram dengan nomor barang bukti : 1644/2025/OF ;

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Nomor Barang bukti               :      1639, 1640, 1641, 1642, 1643 dan 1644/2025/OF ;
  • Uji pendahuluan                     :      (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                         :      Metamfetamina.

 

Kesimpulan :

Barang bukti No. : 1639, 1640, 1641, 1642, 1643 dan 1644/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya