Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2020/PN Sbr CHANG YU YU PT. KAYU KENCANA INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2020/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2020
Nomor Surat 37
Penggugat
NoNama
1CHANG YU YU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAJI, S.H., M.H.CHANG YU YU
Tergugat
NoNama
1PT. KAYU KENCANA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas Laporan Penilaian Properti No. 00318/2.0131-00/PI/12/0029/0/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat oleh KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan selaku Public Appraisers & Consultants, dengan Nilai Pasar atas ke 4 (empat) Sertifikat Hak Milik Nomor 420, 629, 655, 675 / Cipernaberikut bangunan yang berdiri diatasnya yaitu sebesar Rp. 10.564.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus enam puluh empat juta Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan mengikat atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan nomor perkara: 3/P/FP/2019/PTUN-BDG yang telah diputus pada tanggal 28 Oktober 2019 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan TERGUGAT III, yaitu :
    1. Akta Jual Beli No. 09/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 420 / Desa Ciperna;
    2. Akta Jual Beli No. 06/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 629 / Desa Ciperna;
    3. Akta Jual Beli No. 08/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 655 / Desa Ciperna;
    4. Akta Jual Beli No. 07/2019 tertanggal 22 Juli 2019 untuk Sertifikat Hak Milik 675 / Desa Ciperna.

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak