Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2015/PN Sbr H. SUAEDI 1.GINANJAR
2.SRI TOETIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/PDT.G/2015/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2015
Nomor Surat 01
Penggugat
NoNama
1H. SUAEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GATOT SUPRIYADI, SH DkkH. SUAEDI
Tergugat
NoNama
1GINANJAR
2SRI TOETIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah secara hukum Bukti P-1 s/d P-9 dan P-10 dan P-11 yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dan surat pernyataan yang ditandatangani Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat Secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 458.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) dan immateriil sebesar RP. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, dengan tanpa syarat apapun juga setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumber atas harta-harta Tergugat I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( iut voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan/verset, Banding dan Kasasi.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, atas keterlambatan memenuhi isi Putusan yang dihitung sejak perkara berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan tergugat II memenuhi kewajibannya melaksanakan amar putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

dan atau

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik di Negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mohon Putusann yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak