Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah secara hukum Bukti P-1 s/d P-9 dan P-10 dan P-11 yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II dan surat pernyataan yang ditandatangani Tergugat I.
- Menghukum Tergugat Secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 458.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) dan immateriil sebesar RP. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, dengan tanpa syarat apapun juga setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumber atas harta-harta Tergugat I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( iut voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan/verset, Banding dan Kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, atas keterlambatan memenuhi isi Putusan yang dihitung sejak perkara berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan tergugat II memenuhi kewajibannya melaksanakan amar putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
dan atau
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik di Negara Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mohon Putusann yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|