| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa PETER BIN FREDI SILITONGA pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 23.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di Desa Brujul Kec Jatiwangi Kab Majalengka, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 165 ayat 2 UU RI No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Turut Serta Melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar gas dan / atau Liquefield yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa terdakwa bekerja pada Aceng (DPO) sejak bulan Januari 2026 dengan tugas terdakwa yaitu melakukan isi ulang gas dari tabung gas 3 KG ke tabung gas 12 kg dan 5,5 kg dengan waktu yang diberitahukan oleh Aceng (DPO) kepada Deni (DPO) dan terdakwa dalam memindahkan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan tabung 5,5 kg bersama dengan Deni (DPO) dan Mancung (DPO). Adapun cara terdakwa memindahkan gas 3 kg tersebut yaitu dengan cara menggunakan obeng mines untuk mencabut segel gas 3 kg yang masih ada isinya kemudian dengan menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi melakukan penyuntikan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan gas 3 kg yang masih ada isi menghadap kebawah dengan posisi berada di atas yang disambungkan ke lubang tabung gas 12 kg dan 5,5 kg dalam keadaan kosong menghadap keatas dengan posisi dibawah dan disambungkan dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi dengan posisi tersambung antara tabung gas 3 kg dengan tabung gas 12 kg dan 5,5 kg ditekan sehingga gas tersebut berpindah dan setelah terisi kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan barang digital untuk mengetahui isi dari tabung gas tersebut
- Bahwa terdakwa mendapatkan tabung gas 3 kg dari saksi Saefudin dan saksi Kiswanto yang mendapatkan perintah dari Aceng (DPO) untuk mengambil tabung gas 3 kg di wilayah Cirebon dan Indramayu kemudian tabung gas tersebut dibawa ke Desa Brujul Kec Jatiwangi Kabupaten Majalengka untuk dilakukan pemindahan oleh terdakwa
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Aceng (DPO) sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu) per hari dalam melakukan bongkar muat dalam kegiatan pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 5,5 kg
- Bahwa saksi Andika Putra Munggaran (merupakan anggota Polres Cirebon Kota) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya bongkar muat tabung gas LPG 3kg bersubsidi di pangkalan Kusdianto dan pada pukul 20.13 Wib saksi Andika Putra Munggaran beserta tim Polres Cirebon Kota mendatangi pangkalan Kusdianto dan ditemukan truk agen pertamina yang selesai menurunkan gas LPG 3kg ke pangkalan terdakwa selanjutnya oleh Kusdianto beserta saksi Saefudin dan saksi Kiswanto gas LPG 3 KG tersebut dimasukan ke dalam truck colt diesel yang dibawa oleh saksi Saefudin dan saksi Kiswanto, selanjutnya saksi Andika Putra Munggaran melakukan introgasi didapatkan informasi saksi Saefudin dan saksi Kiswanto akan mengantarkan ke Desa Brujul Kec Jatiwangi Kab Majalengka dan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 23.20 Wib didapatkan terdakwa sedang memindahkan gas LPG 3 KG ke dalam tabung gas LPG 12 KG atas perintah Aceng (DPO)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------- |