Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Sbr 1.IDA FATMAWATI
2.JAMANURI
ARIE FIRMANSYAH Bin SAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2700/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE FIRMANSYAH Bin SAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN 
 
KESATU : 
 
 
------- Bahwa Terdakwa Arie Firmansyah Bin Sail, pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ¬----------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Arie Firmansyah mendatangi Saksi Susilawati dirumahnya Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dengan maksud untuk mengajak Saksi Susilawati untuk menanamkan modal usaha bawang, akan tetapi Saksi Susilawati tidak dapat bergabung karena tidak memiliki uang sehingga Saksi Susilawati memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Asep Dede.
Bahwa selanjutnya Saksi Susilawati memberitahukan kembali kepada terdakwa untuk membahas usaha tersebut bersama saksi Asep Dede, kemudian pada hari Minggu tanggal 6 November 2020 terdakwa datang menemui Saksi Asep Dede di rumahnya Desa Pamengkang Kec. Mundu.
Bahwa terdakwa saat itu dengan menggunakan akal dan tipu muslihatnya menjanjikan kepada saksi Asep Dede apabila saksi Asep Dede mau menanamkan moalnya untuk usaha bawang putih, maka terdakwa akan memberikan keuntungan sekitar 10% (sepuluh persen) setiap bulannya dari jumlah modal yang disetorkan oleh saksi Asep Dede, sehingga saksi Asep Dede percaya dan memberikan modal sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2020 Saksi Asep Dede menambahkan modal lagi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui Saksi Melia Afrilianingsih (adik kandung terdakwa), selanjutnya pada bulan Desember 2020, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Saksi Asep Dede seolah-olah merupakan keuntungan dari penanaman modal usaha yang diberikan oleh Saksi Asep Dede. 
Bahwa setelah Saksi Asep Dede menerima uang sejumlah tersebut dari terdakwa, terdakwa pun kembali menawarkan kepada saksi Asep Dede untuk menambah modalnya dan dijanjikan hasil yang lebih besar, sehingga pada tanggal 22 Desember 2020 Saksi Asep Dede kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada bulan Januari 2021, Terdakwa memberikan keuntungan kepada Saksi Asep Dede sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 06 Januari 2021, Saksi Asep Dede kembali menambahkan modal sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 terdakwa kembali memberikan uang keuntungan sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Saksi Asep Dede. 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2021 Saksi Asep Dede kembali memberikan uang modal sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)  kepada Terdakwa.
Bahwa setelah itu, Saksi Asep Dede tidak pernah mendapatkan kembali keuntungan dari Terdakwa,  kemudian Saksi Asep Dede mendatangi rumah Terdakwa untuk mencarinya, keberadaan terdakwa tidak ditemukan dan juga keadaan rumahnya tidak mendapati adanya kegiatan usaha bawang.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Asep Dede mengalami kerugian kurang lebih Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). 
 
 
   ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------
 
                          --------------------------------------------------------  A T A U ----------------------------------------------------------
 
KEDUA :
 
------- Bahwa Terdakwa Arie Firmansyah Bin Sail, pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 sampai dengan 2021, bertempat di Desa Pamengkang Kec. Mundu Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ¬¬-------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa mendatangi Saksi Susilawati dirumahnya di Desa Pamengkang, Kec. Mundu Kab. Cirebon dengan maksud untuk mengajak Saksi Susilawati untuk menanamkan modal usaha bawang. 
Bahwa akan tetapi, Saksi Susilawati tidak dapat bergabung karena tidak memiliki uang sehingga Saksi Susilawati memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Asep Dede.
Bahwa selanjutnya, Saksi Susilawati memberitahu Kembali Terdakwa untuk membahas usaha tersebut Bersama Saksi Asep Dede. Beberapa hari kemudian, Terdakwa datang menemui Saksi Asep Dede di Desa Pamengkang Kec. Mundu, dan menjanjikan memberikan keuntungan 10% setiap bulannya dari jumlah modal yang disetorkan. Akan tetapi bertentangan dengan keadaan sebenarnya, melainkan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 06 November 2020 Saksi Asep Dede memberikan modal sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Rumah Saksi Asep Dede yang beralamat di Desa Pamengkang Kec. Mundu, dan diberikan secara tunai. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2020 Saksi Asep Dede menambahkan modal lagi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui Saksi Melia Afrilianingsih (adik kandung Terdakwa). 
Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2020, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Saksi Asep Dede seolah-olah merupakan keuntungan dari penanaman modal usaha yang diberikan oleh Saksi Asep Dede. 
Bahwa setelah Saksi Asep Dede menerima keuntungan, Terdakwa kembali menawarkan untuk menambah modal dan dijanjikan hasil yang lebih besar, sehingga pada tanggal 22 Desember 2020 Saksi Asep Dede kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada bulan Januari 2021, Terdakwa memberikan keuntungan kepada Saksi Asep Dede sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 06 Januari 2021, Saksi Asep Dede kembali menambahkan modal sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021, Terdakwa kembali memberikan uang keuntungan sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Saksi Asep Dede. 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2021 Saksi Asep Dede kembali memberikan uang modal sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)  kepada Terdakwa.
Bahwa setelah itu, Saksi Asep Dede tidak pernah mendapatkan kembali keuntungan dari Terdakwa. Kemudian Saksi Asep Dede mendatangi rumah Terdakwa untuk mencarinya, keberadaan Terdakwa tidak ditemukan dan juga keadaan rumahnya tidak mendapati adanya kegiatan usaha bawang.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Asep Dede mengalami kerugian kurang lebih Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
 
 
 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya