Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan para Tergugat melakukan Pebuatan Melawan Hukum; -----------------
- Menyatakan Penggugat (ahli waris dari Alm. Ir Didan Barjani) sebagai Penerima Pelimpahan yang beritikad baik; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan jual beli antara Suami Penggugat (Alm Ir. DIDAN BARJANI), dengan Tergugat I melalui kuasa jual (Bpk Madani) adalah sah dan mengikat; --
- Menyatakan sah pelimpahan hak (proses balik nama) dari Tergugat I atau dari kuasa Penjual kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Ir. Didan Barjani sepanjang mengenai sebidang tanah yang terletak di Blok Pintu Air, Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 170, Persil No. 101 Klas D.II Luas ± 6210 M?2; AN : Patmijati, dengan batasan sebagai berikut:
- Utara : tanah milik sdr. H. Romli AR.
- Selatan : saluran air
- Timur : tanah milik sdr. H. Romli AR
- Barat : tanah milik sdr. Carmin
- Menyatakan menurut hukum Penggugat ahli waris dari Alm Ir. Didan Barjani adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut; -----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I atau penerima kuasa jual untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (balik nama) sengketa selaku Penjual kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Alm Ir. Didan Barjani selaku Pembeli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; ---------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat ahli waris dari Alm Ir. Didan Barjanidiberi kuasa Khusus bertindak untuk dan atas nama Tergugat I atau penerima kuasa jual untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan (proses balik nama) sengketa, selaku penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara sukarela; --------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 Hir;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini; -----------
ATAU,
Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam Permohonan Gugatan wanprestasi ini, mohon memberikan putusan yang patut dan seadil-adilnya (aqou et bono) sesuai dengan peraturan perundang-undangan |