| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ARDIANYSAH bin SAHEDI, pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau suatu waktu lain yang masih bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih tahun 2025, bertempat di Blok Karang Tengah Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Terdakwa yang tergabung dalam kelompok “KARANG TENGAH” bersama dengan teman-temannya antara lain Saksi Tata Jana (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) janjian ketemu dengan kelompok “WINONG” antara lain Saksi Ramah Indra (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) melalui akun Instagram untuk melakukan tawuran konten dengan menggunakan senjata tajam. Setelah disepakati waktu dan tempat untuk melakukan tawuran konten yakni pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 04.00 WIB di Jalan Raya Pantura Palimanan – Jatibarang Reboan Termasuk Blok Karang Tengah Desa Tegalkarang Kec. Palimanan Kab. Cirebon. Selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat untuk melakukan tawuran tersebut dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah celurit ukuran panjang 1,5 meter warna merah bergagang kayu warna hitam.
- Kemudian anggota Polri dari Polresta Cirebon yang sedang melakukan patrol rutin antara lain Saksi Anggih Estu Nugraha, Saksi Intan Afrian, Saksi Febriyan Purwadilingga dan Saksi Muhammad Al Ihsan, melihat kedua kelompok tersebut sedang melakukan tawuran konten. Kemudian Saksi Anggih Estu Nugraha, Saksi Intan Afrian, Saksi Febriyan Purwadilingga dan Saksi Muhammad Al Ihsan, berhasil membubarkan tawuran tersebut dan mengamankan Terdakwa yang pada saat itu tertangkap tangan sedang membawa 1 (satu) buah celurit ukuran panjang 1,5 meter warna merah bergagang kayu warna hitam, Saksi Tata Jana yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 80 cm, dan Saksi Ramah Indra (dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitsing) membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------- |