Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
MAULANA MOHAMAD SABIQ Als SABIQ Bin AHMAD TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7463 /M.2.29.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA MOHAMAD SABIQ Als SABIQ Bin AHMAD TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 

 

 

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973

Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

                                                                                                                                                    

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 129/M.2.29.3/Enz.2/11/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                                 :    MAULANA MOHAMAD SABIQ Als SABIQ Bin Ahmad TOHA

Tempat lahir                                     :    Cirebon

Umur/Tanggal lahir                          :    20 Tahun / 30 Mei 2005

Jenis kelamin                                    :    Laki-laki

Kebangsaan                                    :    Indonesia                                         

Tempat tinggal                                :    Dusun 2 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon

A g a m a                                         :    Islam

Pekerjaan                                         :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                       :    SMP

 

B.    PENAHANAN RUTAN :

  • Penahanan :
  • Penyidik                                  :    sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d tanggal 03 September 2025;
  • Perpanjangan PU                   :    sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025;
  • Perpanjangan PN 1                :    sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 12 November 2025;
  • Penuntut Umum                      :   sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 25 November 2025;
  •  

C.   D A K W A A N  :

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa MAULANA MOHAMAD SABIQ Als SABIQ Bin Ahmad TOHA pada hari Kamis tanggal 07  Agustus 2025, sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Dusun 02 Rt 01 Rw 04 Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis daun Ganja kering dari X (DPO) melalui akun Instagram dengan nama akun EXOTIC BOYZ LIMITED Terdakwa membeli narkotika jenis daun Ganja kering dengan cara awalnya Terdakwa berkomunikasi melalui Instagram dengan X (DPO) kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis daun Ganja kering pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sebanyak 65 (enam puluh lima) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang tersebut di kirim ke rekening Bank Jago atas nama SALEM dengan nomor rekening 1099-2094-5160, kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis daun Ganja kering melalui ekpedisi paket pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di rumah Terdakwa di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon, kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis daun Ganja tersebut Terdakwa berniat akan menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 saksi KRISWANDI dan saksi LUKMAN, bersama team mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis daun Ganja kering kemudian saksi KRISWANDI dan saksi LUKMAN melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut hingga pada pukul 10.45 WIB bertempat di sebuah rumah di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon saksi KRISWANDI dan saksi LUKMAN berhasil menangkaTerdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja kering yang dimasukan kedalam klip bening yang ditemukan di dalam kardus sepatu warna merah yang terletak di ruang tengah rumah terdakwa di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 196 / 13170 / VIII /2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat netto 65,28 (enam lima koma dua delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5075/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun Ganja kering dengan berat netto seluruhnya 64,4461 (enam empat koma empat empat enam satu) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 64,0961 (enam empat koma nol sembilan enam satu) gram, daun Ganja kering tersebut adalah benar narkotika jenis Ganja .
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli narkotika jenis daun Ganja kering tersebut.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MAULANA MOHAMAD SABIQ Als SABIQ Bin Ahmad TOHA pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 saksi KRISWANDI dan saksi LUKMAN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis daun Ganja kering kemudian saksi KRISWANDI dan saksi LUKMAN melakukan penyelidikan , kemudian pada pukul 10.45 WIB bertempat di sebuah rumah di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon saksi KRISWANDI dan saksi LUKMAN berhasil menangkap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja kering yang dimasukan kedalam klip bening yang ditemukan di dalam kardus sepatu warna merah yang terletak di ruang tengah rumah terdakwa di Dusun 02 Rt.01 Rw.04 Desa Jagapura Wetan Kec. Gegesik Kab. Cirebon dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 196 / 13170 / VIII /2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat netto 65,28 (enam lima koma dua delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 5075/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun Ganja kering dengan berat netto seluruhnya 64,4461 (enam empat koma empat empat enam satu) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 64,0961 (enam empat koma nol sembilan enam satu) gram, daun Ganja kering tersebut adalah benar narkotika jenis Ganja .
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan narkotika jenis daun Ganja kering tersebut.

 

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Sumber, 17 Novemver 2025

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

LYNA MARLIANA, S.H.

JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya