Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Sbr 1.KURNIASIH
2.PHUA LEONG GUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIASIH
2PHUA LEONG GUAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sujadi, S.H.KURNIASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; -------------------------------------------------
2.Menyatakan sah menurut hukum bahwa Nama ayah anak dari Pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran dengan NO : 3209-LT-21082019-0130 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan lahir di Cirebon tanggal menjadi 24-07-2018, terbaca SHILA PHUA LEONG GUAN nama ke 1 perempuan dari Ibu Kurniasih, lahir di Cirebon tanggal 24-07-2018, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca nama SHILA PHUA LEONG GUAN nama ke 1 perempuan dari pasangan Ibu Kurniasih dan ayah PHUA LEONG GUAN; 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam Buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan tanggal dan bulan akta lahir & KK, Pemohon tersebut; -------------------------
4. Biaya-biaya perkara menurut hukum. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak