1. Mengabulkan permohonanPemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/menganti data indetitas NAMA DAN TAHUN LAHIR yaitu PADA KARTU KELUARGA DAN KTP menjadi nama : MASKHURO Lahir, Cirebon, Tanggal 15-08-1977.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatatkan NAMA DAN TAHUN LAHIR Pemohon dan menerbitkan Akta Kelahiran,Kartu Keluarga dan KTP dengan data yang Benar, yang semula bernama NANI SUHARNI Lahir, Cirebon, Tanggal 15-08-1976 DIGANTI/DIRUBAH dengan nama MASKHURO Lahir, Cirebon, Tanggal 15-08-1977 tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan dan atau Catatan Pinggir. setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |