| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa SEABUDIN BELA Bin HASAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, pada pukul yang sudah tidak dapat diingat kembali atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon di Jl. Sunan Kalijaga No.12 Kel. Sumber Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------
- Bahwa Terdakwa merupakan sales CV. Solusi Arya Prima yang beralamat di Jalan H. Kurdi Timur III No. 43 Kelurahan Pelindung Hewan Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung adapun kantor pusat di Jl. S Parman No.47 B Gajah Mungkur Semarang, Terdakwa diangkat menjadi sales berdasarkan Surat Keputusan No: 016/SK-KT SAP/HRD/II/2023 tanggal 18 Februari 2023 dan mendapat gaji yang dibayar setiap bulannya dari Perusahaan sebesar Rp. 3.788.378,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) Terdakwa yang merupakan sales memiliki tugas di CV. Solusi Arya Prima bertugas untuk menawarkan produk elektronik dan menagih pembayaran ke instansi Pemerintahan di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2023 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon melalui saksi Windy melakukan permohonan pembelian barang berupa 1 (satu) unit intraktif plat panel merek Vropen sebesar 75 (tujuh puluh lima) inci, karena saat itu membutuhkan alat tersebut, namun anggaran saat itu belum turun sehingga atas kebijakan CV. Solusi Arya Prima pada tanggal 18 Desember 2023 barang tersebut dikirim terlebih dahulu melaui jasa ekspedisi Tam Cargo, yang mana antara saksi Windy sebelumnya sudah pernah melakukan pemesanan barang ke CV. Solusi Arya Prima dimana terdakwa adalah sales di CV tersebut, karena sebelumnya berhubung proses pemesanan tersebut harus melalui sistem, akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024 BKAD Kab. Cirebon melakukan pemesanan melalui sistem E-katalog yaitu atas barang yang sebelumnya sudah dikirimkan dengan nomor order SOBDG241100007.
- Bahwa kemudian CV. Solusi Arya Prima memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penagihan pembayaran terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dengan surat perintah LTN-P2401-8401495. kemudian Terdakwa membuat surat palsu yang meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pembayaran melalui rekening pribadi Terdakwa melalui bank BCA dengan nomor rekening 5250229633 atas nama Terdakwa SEABUDIN BELA bukan ke nomor rekening CV. Solusi Arya Prima.
- Bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon telah melakukan pembayaran pada tanggal 01 Februari 2024 dengan surat perintah membayar langsung dengan nomor 32.09/03.0/000012/LS/5.02.0/M/2/2024 dan bukti berita acara pembayaran Nomor: 027.124/Sekret kepada bank BCA dengan nomor rekening 5250229633 atas nama Terdakwa SEABUDIN BELA
- Bahwa Terdakwa selaku sales pada CV. Solusi Arya Prima menerima pembayaran yang masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa dengan bukti mutasi rekening Bank BCA milik Terdakwa dan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa dan bermain judi online, bahwa Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada CV. Solusi Arya Prima.
- Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, CV. Solusi Arya Prima mengalami kerugian sebesar Rp.92.800.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa SEABUDIN BELA Bin HASAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, pada pukul yang sudah tidak dapat diingat kembali atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon di Jl. Sunan Kalijaga No.12 Kel. Sumber Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan sales CV. Solusi Arya Prima yang beralamat di Jalan H. Kurdi Timur III No. 43 Kelurahan Pelindung Hewan Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung adapun kantor pusat di Jl. S Parman No.47 B Gajah Mungkur Semarang, Terdakwa diangkat menjadi sales berdasarkan Surat Keputusan No: 016/SK-KT SAP/HRD/II/2023 tanggal 18 Februari 2023 dan mendapat gaji yang dibayar setiap bulannya dari Perusahaan sebesar Rp. 3.788.378,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) Terdakwa yang merupakan sales memiliki tugas di CV. Solusi Arya Prima bertugas untuk menawarkan produk elektronik dan menagih pembayaran ke instansi Pemerintahan di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2023 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon melalui saksi Windy melakukan permohonan pembelian barang berupa 1 (satu) unit intraktif plat panel merek Vropen sebesar 75 (tujuh puluh lima) inci, karena saat itu membutuhkan alat tersebut, namun anggaran saat itu belum turun sehingga atas kebijakan CV. Solusi Arya Prima pada tanggal 18 Desember 2023 barang tersebut dikirim terlebih dahulu melaui jasa ekspedisi Tam Cargo, yang mana antara saksi Windy sebelumnya sudah pernah melakukan pemesanan barang ke CV. Solusi Arya Prima dimana terdakwa adalah sales di CV tersebut, karena sebelumnya berhubung proses pemesanan tersebut harus melalui sistem, akhirnya pada tanggal 22 Januari 2024 BKAD Kab. Cirebon melakukan pemesanan melalui sistem E-katalog yaitu atas barang yang sebelumnya sudah dikirimkan dengan nomor order SOBDG241100007.
- Bahwa kemudian CV. Solusi Arya Prima memerintahkan Terdakwa untuk melakukan penagihan pembayaran terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dengan surat perintah LTN-P2401-8401495. kemudian Terdakwa membuat surat palsu yang meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon untuk melakukan pembayaran melalui rekening pribadi Terdakwa melalui bank BCA dengan nomor rekening 5250229633 atas nama Terdakwa SEABUDIN BELA bukan ke nomor rekening CV. Solusi Arya Prima.
- Bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon telah melakukan pembayaran pada tanggal 01 Februari 2024 dengan surat perintah membayar langsung dengan nomor 32.09/03.0/000012/LS/5.02.0/M/2/2024 dan bukti berita acara pembayaran Nomor: 027.124/Sekret kepada bank BCA dengan nomor rekening 5250229633 atas nama Terdakwa SEABUDIN BELA
- Bahwa Terdakwa selaku sales pada CV. Solusi Arya Prima menerima pembayaran yang masuk ke dalam rekening pribadi Terdakwa dengan bukti mutasi rekening Bank BCA milik Terdakwa dan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa dan bermain judi online, bahwa Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada CV. Solusi Arya Prima.
- Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, CV. Solusi Arya Prima mengalami kerugian sebesar Rp.92.800.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |