Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Sbr KHASANUDIN 1.DESI SANTINA
2.ACHMAD TEDY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHASANUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESI SANTINA
2ACHMAD TEDY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.” Yang terdiri dari:

  • Utang pokok sebesar Rp.6.059.800,- (Enam juta  lima puluh sembilan ribu delapan ratus Rupiah)
  • Bunga atas utang pokok sebesar 30% (Tiga puluh persen)  per tahun sehingga bunga atas utang pokok sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut (2.5 % bunga perbulan atas utang tersebut dikalikan fasilitas kredit sebesar Rp.8.000.000,- dikalikan jumlah menunggak selama 15 bulan)
  • Denda keterlambatan Rp. 2.255.800,- (Dua juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan sesuai pasal 5 Perjanjian Kredit Nomor 202/PK/BPR28/VII/2014 Tanggal 12 Juli 2014 ( 0,5% dikalikan Jumlah angsuran perbulan dikalikan lama hari menunggak)

Sehingga total utang dari Tergugat adalah sebesar Rp. 11.315.600,- (Sebelas juta tiga ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).

  1. Menyatakan apabila Tergugat tidak mampu membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat agar menjual dan/atau menyerahkan secara sukarela objek jaminan Akta Jual Beli Nomor 28/2008 Tanggal 25 April 2008 atas nama 1.Achmad Tedy 2.Desi Santina selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumber berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak