Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa SALAMAH Binti KHADORI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Astana Blok Duku Malang RT.01/RW.04 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal ketika Terdakwa yang merupakan tetangga Saksi AMIR Bin ASIM menawarkan sebidang tanah seluas 185 (seratus delapan puluh lima) m2, yang terletak di Blok Duku Malang Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon kepada Saksi AMIR Bin ASIM dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan mengatakan kepada Saksi AMIR Bin ASIM, bahwa tanah tersebut merupakan milik Terdakwa. Setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut, Saksi AMIR Bin ASIM percaya dan menyetujui untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara dicicil. Kemudian pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah Saksi AMIR Bin ASIM yang beralamat di Dusun Astana Blok Duku Malang RT.01/RW.04 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Saksi AMIR Bin ASIM menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio dengan Nopol E-6902-HN warna hitam yang ditaksir oleh Terdakwa sendiri senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sebagai uang pembayaran atas sebidang tanah seluas 185 (seratus delapan puluh lima) m2, yang terletak di Blok Duku Malang Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon kepada Terdakwa, sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah dibayar oleh Saksi AMIR Bin ASIM adalah sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan setelah Saksi AMIR Bin ASIM menerima akta tanah tersebut.
- Kemudian pada sekitar bulan Mei 2024, Saksi AMIR Bin ASIM menghubungi Terdakwa untuk meminta akta tanah tersebut sekaligus melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), akan tetapi Terdakwa meminta Saksi AMIR Bin ASIM untuk menanyakan surat tanah tersebut kepada kakak Terdakwa yang bernama Saksi BENI SAMSUDIN. Setelah Saksi AMIR Bin ASIM menghubungi saksi BENI SAMSUDIN perihal jual beli tanah tersebut, Saksi BENI SAMSUDIN mengatakan kepada Saksi AMIR Bin ASIM bahwa tanah tersebut adalah milik Saksi BENI SAMSUDIN dan tidak pernah menjual atau menyuruh siapapun termasuk Terdakwa untuk menjual tanah tersebut, dan surat-surat tanah tersebut masih berbentuk Akta Jual Beli atas nama Saksi BENI SAMSUDIN. Kemudian setelah mendengar penjelasan dari Saksi BENI SAMSUDIN tersebut, Saksi AMIR Bin ASIM mengecek ke Kantor Desa Cirebon Girang untuk menanyakan perihal pemilik tanah tersebut, setelah bertemu dengan Saksi IRFANSYAH Bin SYAHRUN ABDULRAHMAN yang merupakan Sekretaris Desa Cirebon Girang, tanah tersebut milik Saksi BENI SAMSUDIN berdasarkan data yang ada di Kantor Desa Cirebon Girang. Setelah mendengar penjelasan dari Saksi IRFANSYAH Bin SYAHRUN ABDULRAHMAN dan Saksi BENI SAMSUDIN, Saksi AMIR Bin ASIM merasa tertipu dan melaporkan Terdakwa kepada Polsek Talun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AMIR Bin ASIM mengalami kerugian total sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SALAMAH Binti KHADORI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Astana Blok Duku Malang RT.01/RW.04 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa yang merupakan tetangga Saksi AMIR Bin ASIM menawarkan sebidang tanah seluas 185 (seratus delapan puluh lima) m2, yang terletak di Blok Duku Malang Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon kepada Saksi AMIR Bin ASIM dengan harga Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan mengatakan kepada Saksi AMIR Bin ASIM, bahwa tanah tersebut merupakan milik Terdakwa. Setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut, Saksi AMIR Bin ASIM percaya dan menyetujui untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara dicicil. Kemudian pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah Saksi AMIR Bin ASIM yang berlamat di Dusun Astana Blok Duku Malang RT.01/RW.04 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Saksi AMIR Bin ASIM menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio dengan Nopol E-6902-HN warna hitam yang ditaksir oleh Terdakwa sendiri senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sebagai uang pembayaran atas sebidang tanah seluas 185 (seratus delapan puluh lima) m2, yang terletak di Blok Duku Malang Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon kepada Terdakwa, sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah dibayar oleh Saksi AMIR Bin ASIM adalah sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan setelah Saksi AMIR Bin ASIM menerima akta tanah tersebut.
- Kemudian pada sekitar bulan Mei 2024, Saksi AMIR Bin ASIM menghubungi Terdakwa untuk meminta akta tanah tersebut sekaligus melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), akan tetapi Terdakwa meminta Saksi AMIR Bin ASIM untuk menanyakan surat tanah tersebut kepada kakak Terdakwa yang bernama Saksi BENI SAMSUDIN. Setelah Saksi AMIR Bin ASIM menghubungi saksi BENI SAMSUDIN perihal jual beli tanah tersebut, Saksi BENI SAMSUDIN mengatakan kepada Saksi AMIR Bin ASIM bahwa tanah tersebut adalah milik Saksi BENI SAMSUDIN dan tidak pernah menjual atau menyuruh siapapun termasuk Terdakwa untuk menjual tanah tersebut, dan surat -surat tanah tersebut masih berbentuk Akta Jual Beli atas nama Saksi BENI SAMSUDIN. Kemudian setelah mendengar penjelasan dari Saksi BENI SAMSUDIN tersebut, Saksi AMIR Bin ASIM mengecek ke Kantor Desa Cirebon Girang untuk menanyakan perihal pemilik tanah tersebut, setelah bertemu dengan Saksi IRFANSYAH Bin SYAHRUN ABDULRAHMAN yang merupakan Sekretaris Desa Cirebon Girang, tanah tersebut milik Saksi BENI SAMSUDIN berdasarkan data yang ada di Kantor Desa Cirebon Girang. Setelah mendengar penjelasan dari Saksi IRFANSYAH Bin SYAHRUN ABDULRAHMAN dan Saksi BENI SAMSUDIN, Saksi AMIR Bin ASIM meminta untuk mengembalikan uang dan sepeda motor tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan dan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang-hutang Terdakwa tanpa izin dari Saksi AMIR Bin ASIM.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AMIR Bin ASIM mengalami kerugian total sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------- |