| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa RONI Bin KADMIRA pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun 4 Rt 01/Rw 07 Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 Wib terdakwa sedang berkumul bersama dengan saksi Kartubi di Jembatan Kedongdong, kemudian datang saksi Saeful dan menyampaikan bahwa saksi Saeful cekcok dengan saksi Kadiri di Gudang rongsok Yang berada di Dusun 4 Desa Kedongdong dimana mobilsaksi Saeful sudah digebrak-gebrak oleh saksi Kadiri, Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Saeful dan saksi Kartubi berangkat ke Dusun 4 Kedongdong dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia No Pol B2988-TFN warna silver (DPB), sesampainya di Gudang rongsok kemudian terdakwa bersama dengan saksi Kartubi dan saksi Saeful langsung masuk ke Gudang rongsok, kemudian saksi Saeful diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan posisi saksi Kartubi di dalam mobil dan terdakwa langsung masuk ke dalam Gudang rongsok untuk mencari saksi Kadiri, kemudian datang saksi Kadiri dan menghampiri terdakwa, kemudian saksi Kadiri langsung menghampiri terdakwa sambil melotot dan kondisi saksi Kadiri pada itu sedang mabuk, selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi Kadiri sebanyak 1 kali ke bagian mata dan terdakwa langsung memiting leher saksi Kadiri, tiba-tiba datang saksi Rahmat, Saksi Sutadi dan saksi Sutara menarik dan memegang badan dan tangan terdakwa dari belakang sehingga pegangan terdakwa terhadap saksi Kadiri terlepas, kemudian saksi Kadiri hendak memukul terdakwa akan tetapi terdakwa lebih cepat memukul kembali ke bagian hidung dan mulut saksi Kadiri hingga terjatuh. Lalu saksi Kadiri bangun dan terdakwa kembali memukul saksi Kadiri ke bagian mata dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya datang saksi Ardiyansah dan saksi Kartubi kemudian melerai perkelahian antara terdakwa dan saksi Kadiri. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Kadiri Bin H Misngad mengalami luka memar/bengkak di bagian mata sebelah kiri, luka lecet di bagian mulut, hidung memar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. 400.7.31// 6312/XI1/2025/RSUDAwn. No. Rekam Medis 1152993 yang ditandatangani oleh dr. Nadhira Nurizzah Dhiyansia tanggal 25 Desember 2025 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan didapatkan luka memar pada dahi sisi kiri kelopak mata kanan luka memar disertai bengkak pada kelopak mata kiri kemerahan pada selaput bola mata kanan perdarahan pada selaput bola mata kiri, luka lecet pada batang hidung di bawah kelopak bawah mata kanan, punggung jari jempol kaki kiri, luka terbuka pada punggung jari jempol tangan kanan, gigi seri pertama pada rahang atas kiri tanggal pada pemeriksaan pencitraan dengan computer tomografi pada kepala terdapat patah pada tonjolan kondilus rahang bawah kanan dan bekuan darah pada tulang mata sampai dahi kiri terdapat udara dalam rongga mata. Semua kelainan tersebut akibat trauma tumpul. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |