INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Sbr | K A R N I T I | 7.BAWON 10.DARMO bin Alm. WASMA 12.CASMI’AH binti Alm. WASMA 13.TANIPAH binti alm. WASMA 14.DAMIR Bin Alm. WASMA 15.CARSIWAN bin Alm. WASMA 16.PT. TAEKWANG GLOBAL INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Sbr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 25 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai P E M I L I K Y A N G S A H atas:
A.Tanah Sawah di Blok Plasa Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kabupaten Cirebon, luas 2110 m2, Persil 10 A, Kelas SII Leter C No. 1162 tercatat atas nama W A S M A dengan batas-batas:
Utara : Tanah Tarka
Selatan : tanah jalan riil ban
Barat : Tanah Karbo
Timur : Tanah milik Wasja
B. Tanah sawah di blok Talang Desa Tenjomaya Kec. Ciledug Kab, Cirebon seluas 4610 m2 Persil 46 Kohir 19 tercatat atas nama WASMA dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Nata Dipura
Selatan : Tanah milik Wasma
Barat : Tanah BIN BEN TORI Desa Damar Guna
Timur : Tanah Milik Kardina Rawijem
C. Tanah sawah di blok Dawuan Desa Damar Guna Kecamatan Ciledug Persil 70 Kelas SI Leter C No. 1280 luas tanah 1965 m2 atas nama WASMA –CASMIAH dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Setro
Selatan : Tanah milik Bisri
Barat : Saluran air
Timur : Saluran air
D. Tanah Sawah blok Manis Desa Jati seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 3050 m2 Persil 17 SI atas nama BAWON- WASMA dengan batas-batas:
Utara : tanah Carmiad Soleman
Selatan : tanah Carmiad Arti
Barat : tanah Air
Timur : Jalan Air
E. Tanah sawah di blok Manis Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 4630 m2 Persil 17 SI Kohir Nomer 2917 atas nama WASMA dengan batas-batas:
Utara : tanah milik NAMA
Selatan : tanah pertanian carmiad arti
Barat : pembuangan jalan air
Timur : Jalan air
F. Tanah sawah di Blok Bolang Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 2450 m2 Persil 5/66 Kohir No 1711 atas nama WASMA dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : sikep carmiad arti
Selatan : sikep ruslan
Barat : Pembungan jalan air
Timur : Jalan air
G. Tanah sawah di blok Ketos Desa Pabedilan Kulon Kec. Pabedilan Kab. Cirebon seluas 6900 m2 Persil 83 Klas SI Kohir No. 1225 atas nama WASMA BAWON dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Bisri
Timur : Jalan Riil Ban
Selatan : tanah milik Carta Ratina
Barat : saluran air
H. Tanah dan bangunan SHM No. 10/Desa Sumber Kidul seluas 1410 m2;
3.Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai secara tanpa hak bidang tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan P E R B U A T A N M E L A W A N H U K U M;
4.Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa pun yang menguasai atau mendapat kan hak darinya, harus dihukum untuk m e n y e r a h k a n bidang tanah sawah milik PENGGUGAT yang dikuasai dan digarap PARA TERGUGAT tersebut, dalam keadaan k o s o n g dan t a n p a b e b a n a p a p u n kepada PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah;
5.Menguhukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar gantirugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000.(dua puluh lima Juta rupiah) per-tahun, kecuali Tergugat V dan VI sebesar Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) per-tahun, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan atas perkaranya berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar gantirugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
7.Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai atau mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah:
A.Tanah Sawah di Blok Plasa Desa Sumber Kidul Kec. Babakan Kabupaten Cirebon, luas 2110 m2, Persil 10 A, Kelas SII Leter C No. 1162 tercatat atas nama W A S M A dengan batas-batas:
Utara : Tanah Tarka
Selatan : tanah jalan riil ban
Barat : Tanah Karbo
Timur : Tanah milik Wasja
B. Tanah sawah di blok Talang Desa Tenjomaya Kec. Ciledug Kab, Cirebon seluas 4610 m2 Persil 46 Kohir 19 tercatat atas nama WASMA dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Nata Dipura
Selatan : Tanah milik Wasma
Barat : Tanah BIN BEN TORI Desa Damar Guna
Timur : Tanah Milik Kardina Rawijem
C. Tanah sawah di blok Dawuan Desa Damar Guna Kecamatan Ciledug Persil 70 Kelas SI Leter C No. 1280 luas tanah 1965 m2 atas nama WASMA –CASMIAH dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Setro
Selatan : Tanah milik Bisri
Barat : Saluran air
Timur : Saluran air
Tanah sawah di blok Dawuan Desa Damar Guna Kecamatan Ciledug Persil 70 Kelas SI Leter C No. 1280 luas tanah 1965 m2 atas nama WASMA –CASMIAH dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Setro
Selatan : Tanah milik Bisri
Barat : Saluran air
Timur : Saluran air
D. Tanah Sawah blok Manis Desa Jati seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 3050 m2 Persil 17 SI atas nama BAWON- WASMA dengan batas-batas:
Utara : tanah Carmiad Soleman
Selatan : tanah Carmiad Arti
Barat : tanah N A M A
Timur : Jalan Air
E. Tanah sawah di blok Manis Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 4630 m2 Persil 17 SI Kohir Nomer 2917 atas nama WASMA dengan batas-batas:
Utara : tanah milik NAMA
Selatan : tanah pertanian jalan air
Barat : tanah pembangunan jalan air
Timur : Jalan air
F. Tanah sawah di Blok Bolang Desa Jati Seeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon seluas 2450 m2 Persil 5/66 Kohir No 1711 atas nama WASMA dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Masid Bakau
Selatan : Tanah Milik Wasma Bawon
Barat : Pembungan air
Timur : Tanah milik Wasma-Bawon
G. Tanah sawah di blok Ketos Desa Pabedilan Kulon Kec. Pabedilan Kab. Cirebon seluas 6900 m2 Persil 83 Klas SI Kohir No. 1225 atas nama WASMA BAWON dengan batas-batas:
Utara : Tanah milik Bisri
Timur : Jalan Riil Ban
Selatan : tanah milik Carta Ratina
Barat : saluran air
kepada Penggugat sebagai pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini, dapat di laksanakan lebih dulu, meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |