Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.IDA FATMAWATI
3.FITRI AYU RESPANI
ACHMAD SURYADI Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-514/M.2.29.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD SURYADI Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       --------- Bahwa Terdakwa ACHMAD SURYADI Bin SUKARDI, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar jam 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Lavanda Blok Makmur RT 001 RW 002 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam atau penusuk, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Anak Saksi GILANG FAWWAZZAKY Bin HERMANTO adanya rencana tawuran konten dengan kelompok PERTIGAAN OGAH MUNDUR dan meminta Terdakwa untuk bergabung dalam tawuran tersebut sebagai bagian dari kelompok NIGHTMARE, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut tetapi karena tidak ada kendaraan sehingga Anak Saksi GILANG FAWWAZZAKY Bin HERMANTO menyuruh DADAN Alias ACIL untuk menjemput Terdakwa. Bahwa saat Terdakwa berada di warung madura termasuk Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa dijemput oleh DADAN Alias ACIL dan dibawa untuk kumpul di Jalan Lavanda Blok Makmur RT 001 RW 002 Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang pada saat itu sudah banyak anggota kelompok NIGHTMARE yang kumpul termasuk Anak Saksi GILANG FAWWAZZAKY Bin HERMANTO, Anak Saksi MOCH SIDIK JAELANI Bin MOCH AGUS HIDAYAT, Saksi ABDI SEPTIYONO Bin KUATYONO, Anak Saksi MUHAMMAD RIDHO Bin JAJA SUTEJA, dan Anak Saksi FEBRIYANTO Bin ANDI SYAHIDI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa dan rekan dari kelompok NIGHTMARE menunggu kedatangan kelompok lawan dari arah Sumber Kabupaten Cirebon dan pada sekitar jam 02.30 WIB muncul kelompok PERTIGAAN OGAH MUNDUR dengan menggunakan motor berboncengan sambil membawa senjata tajam dan kelompok NIGHTMARE bersiap-siap untuk menyerang, kemudian terjadi tawuran antara kelompok PERTIGAAN OGAH MUNDUR dengan kelompok NIGHTMARE yang mana Saksi ABDI SEPTIYONO Bin KUATYONO yang berperan menyimpan dan menyiapkan senjata tajam menyerahkan senjata tajam jenis pencabut nyawa (martin) terbuat dari besi dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter kepada Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa bawa dan kuasai dengan cara dipegang dengan kedua tangan Terdakwa lalu diseret ke aspal sambil berlari mendekati kelompok PERTIGAAN OGAH MUNDUR. Kemudian pada sekitar jam 03.50 WIB Tim Raimas Polresta Cirebon datang ke tempat tawuran setelah mendapat informasi dari masyarakat dan saat didekati kedua kelompok yang sedang tawuran tersebut melarikan diri akan tetapi Tim Raimas berhasil mengamankan Terdakwa bersama teman-teman dari kelompok NIGHTMARE yang kemudian membawanya ke kantor Polresta Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk berupa senjata tajam jenis pencabut nyawa (martin) terbuat dari besi dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya